Sudah Pimpin Ibadah Sejak Ramadan, Kenapa SK Imam Desa Sere Tak Kunjung Terbit?

Redaksi
April 26, 2026 | April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T07:40:05Z
Gayo Lues.Detiksatu.com || Keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) imam Desa Sere, Kecamatan Blang Kejeren, kian menuai sorotan. Hingga 25 April 2026, imam yang telah menjalankan tugas sejak sebelum Ramadan itu belum juga mengantongi legalitas resmi dari pemerintah. Kondisi ini memicu kritik terhadap kinerja Camat Blang Kejeren dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang dinilai lamban dan tidak profesional.

Imam Desa Sere mengaku telah menjalankan seluruh kewajiban sejak jauh hari, memimpin kegiatan keagamaan dan melayani masyarakat tanpa henti. Namun hingga kini, hak administratif berupa SK tak kunjung diterbitkan.Sejak sebelum puasa saya sudah menjalankan tugas. Tapi sampai sekarang SK belum ada. Kalau urusan SK saja berlarut lebih dari satu bulan, saya siap mengundurkan diri. Apakah pemerintah membiarkan desa tanpa imam di masjid?,ujarnya, Sabtu (25/04/2026).

Pernyataan itu menjadi tamparan bagi pemerintah.Di saat masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan keagamaan, birokrasi justru berjalan di tempat,bahkan terkesan mempersulit.Ketua Urang Tue Desa Sere menegaskan bahwa pihak desa telah mengikuti prosedur dengan mengajukan usulan ke kecamatan. Namun, alih-alih mendapat kepastian, desa justru dipaksa menghadapi proses berulang yang dinilai tidak masuk akal.

Dokumen yang diajukan tidak kunjung ditandatangani. Desa diminta mengulang tahapan mulai dari pembentukan panitia, pemasangan spanduk, hingga melengkapi dokumentasi pemilihan,tanpa dukungan anggaran yang jelas. Padahal, pemilihan imam telah dilakukan melalui musyawarah terbuka yang dihadiri lebih dari 50 persen masyarakat.Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakkonsistenan prosedur di tingkat kecamatan. Aturan seolah berubah-ubah, tanpa dasar yang transparan. Hal ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga menunjukkan lemahnya manajemen pemerintahan di tingkat lokal.Jangan sampai masyarakat dipaksa mengikuti aturan yang berubah-ubah tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut pelayanan publik,tegas Ketua Urang Tue.

Sorotan kini mengarah langsung ke Camat Blang Kejeren. Publik menilai, keterlambatan ini mencerminkan buruknya koordinasi dan minimnya respons terhadap kebutuhan mendesak masyarakat desa. Lebih dari itu, sikap berbelit-belit dalam proses administrasi justru memperlihatkan wajah birokrasi yang jauh dari prinsip pelayanan.Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga tidak bisa lepas tangan. Sebagai pemegang kendali, bupati dituntut segera turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di bawahnya. Jika tidak, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Keterlambatan penerbitan SK imam bukan sekadar soal selembar dokumen. Ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat. Ketika urusan sederhana saja tak mampu diselesaikan tepat waktu, wajar jika publik mulai mempertanyakan,masihkah pemerintah bekerja untuk rakyat, atau justru sibuk dengan labirin birokrasi yang mereka ciptakan sendiri?.Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan runtuh perlahan, namun pasti. Dan ketika itu terjadi, yang tersisa hanyalah penyesalan di tengah birokrasi yang kehilangan arah.

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sudah Pimpin Ibadah Sejak Ramadan, Kenapa SK Imam Desa Sere Tak Kunjung Terbit?

Trending Now