Terbongkar...!!! Sindikat Mobil dan Motor Ilegal Klaten-Timor Leste Kirim 1.727 Kendaraan dalam 52 Kontainer

Redaksi
April 26, 2026 | April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T07:42:55Z
SOLO,DETIKSATU.COM || Jaringan perdagangan gelap kendaraan bermotor lintas negara akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penyelundupan kendaraan ilegal dari Klaten menuju Timor Leste yang telah beroperasi sejak Januari 2025.

Tak tanggung-tanggung, sindikat ini diduga telah mengirimkan sebanyak 52 kontainer berisi total 1.727 unit kendaraan ke Dili, Timor Leste, melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa ribuan kendaraan tersebut terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil roda empat, serta 19 truk roda enam.

"Pengiriman dilakukan secara bertahap sejak Januari 2025 hingga April 2026," ungkap Djoko, Kamis (23/4/2026).

Jalur Gelap Klaten-Timor Leste,Menurut penyidik, kendaraan-kendaraan tersebut dipasok dari berbagai sumber ilegal, mulai dari hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor hingga kendaraan bermasalah dari leasing.

Lebih parah lagi, seluruh kendaraan dikirim tanpa dokumen resmi. Para pelaku diduga memalsukan dokumen agar kendaraan dapat lolos pemeriksaan dan diekspor ke Timor Leste.

Timor Leste dipilih karena tingginya permintaan kendaraan bekas di negara tersebut.

Terbongkar dari Operasi di Semarang,Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman kontainer mencurigakan yang melintas di wilayah Semarang.

Petugas kemudian mencegat dua truk kontainer di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan gudang penampungan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan belasan sepeda motor dan dua unit truk yang siap dimasukkan ke dalam kontainer.

Dua Tersangka Diamankan,Polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.

AT diketahui berperan sebagai pemilik gudang, pemodal, sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste. Sementara SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman ke luar negeri.

Buyer di Timor Leste Diburu,Polda Jateng kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memburu pembeli di Dili, Timor Leste. Kasus ini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara.

Ancaman Hukuman Berat,Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penadahan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang mencoba memanfaatkan jalur ekspor ilegal untuk meraup keuntungan besar.

Jurnalis Hendri s
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbongkar...!!! Sindikat Mobil dan Motor Ilegal Klaten-Timor Leste Kirim 1.727 Kendaraan dalam 52 Kontainer

Trending Now