Aktivitas PETI Semakin Menggila di Kebun Nopi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Redaksi
Mei 06, 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T15:06:14Z
Kuansing, detiksatu.com || Aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut terindikasi beroperasi di wilayah Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Rabu, (06-05-2026).
 
Berdasarkan informasi yang diterima, ada sekitar 10 Rakit (Unit) PETI yang masih beroperasi di lokasi tersebut. Lokasi tersebut diduga telah menjadi pusat kegiatan galian yang tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah maupun dinas terkait. Keberadaan aktivitas ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar, termasuk kerusakan lahan, pendangkalan sungai akibat limbah galian, serta potensi pencemaran tanah dan air yang dapat mengganggu kehidupan warga sekitar.
 
Dampak dari aktivitas PETI tersebut terlihat jelas dari tercemarnya air yang menjadi kotor atau keruh di Wisata danau Kebun Nopi, karena aliran dari aktivitas PETI tersebut langsung mengalir ke Wisata danau Kebun Nopi. Jika dibiarkan aktivitas PETI ini akan semakin merajalela dan dampak yang ditimbulkannya akan semakin besar trutama untuk tempat Wisata danau Kebun Nopi tidak akan bisa lagi di gunakan sebagai tempat Wisata dan aktivitas lainnya.

Masyarakat setempat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya termasuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, dapat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas, serta memberikan hukuman untuk para pelaku PETI tersebut sesuai dg undang-undang yang telah berlaku.

Di mana Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

(Roger Claudio)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas PETI Semakin Menggila di Kebun Nopi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Trending Now