Jakarta,detiksatu.com || Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat periode 2025–2030 pada 29 April 2026 lalu.
Kabar ini menjadi angin segar yang sangat dinantikan oleh segenap keluarga besar partai setelah menanti proses pengesahan yang memakan waktu hingga 300 hari sejak diajukan pada 7 Juli 2025 lalu.
Meskipun secara hitungan administratif dinilai sangat terlambat dari ketentuan undang-undang, Partai Ummat tetap menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Allah Swt. serta apresiasi kepada Kementerian Hukum.
Ketua Umum DPP Partai Ummat langsung menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan kader di tingkat daerah untuk merapatkan barisan demi menyongsong kemenangan Pemilu 2029.
“Partai Ummat merasa bersyukur dan berbahagia di momen kelahiran Partai Ummat yang lahir pada tanggal 29 April 2021 yang lalu, di tanggal yang sama terbit SK Menkum untuk kepengurusan periode 2025 – 2030,” kata Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, dalam keterangannya, Senin (04/05/2026).
Keterlambatan ini menjadi catatan penting karena Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengamanatkan bahwa pengesahan standard operating procedure seharusnya selesai paling lama tujuh hari kerja.
Dalam struktur kepengurusan baru tersebut, posisi Ketua Majelis Syura kembali dipercayakan kepada Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A., sementara Dr.Ing. H. Ridho Rahmadi, M.Sc. menjabat sebagai Ketua Umum.
Partai Ummat berharap agar Kementerian Hukum terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan publik agar tidak menghambat fungsi partai politik sebagai pilar utama dalam merawat demokrasi.[]

