Diduga Langgar Aturan Perpindahan Lokasi, SPPG Sukasari Cianjur Akhirnya Dihentikan

Redaksi
Mei 01, 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T03:01:53Z
CIANJUR, DETIKSATU.COM ||  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Sukasari, Kecamatan Cilaku, resmi dihentikan operasionalnya secara sementara. Langkah tegas ini diambil setelah tim dari Dinas Pangan Kabupaten Cianjur melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran administratif, khususnya terkait izin perpindahan lokasi yang tidak sesuai prosedur.
 
Kepala Dinas Pangan, Firman Edy, membenarkan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (1/5/2026). Menurutnya, secara lisensi induk dari Badan Gizi Nasional (BGN) memang sudah ada dan legal. Namun, masalah muncul ketika lokasi dapur dipindah tanpa melalui mekanisme izin peralihan yang sah.
 
"SPPG ini awalnya beroperasi di Kampung Nempel, lalu dialihkan ke Kampung Kurulung. Secara aturan, perpindahan titik lokasi semacam ini harus ada izin peralihan tertulis dari BGN selaku pihak yang berwenang. Hal inilah yang belum dipenuhi," tegas Firman.
 
Dari hasil konfirmasi dengan pengelola, diketahui bahwa perpindahan lokasi baru dilakukan pada tanggal 31 Maret lalu. Alasan pemindahan tersebut karena adanya masalah sengketa atau polemik dengan pemilik lahan sebelumnya.
 
Sayangnya, meski sarana dan prasarana di lokasi baru dinilai belum optimal dan administrasi belum lengkap, operasional tetap dipaksakan berjalan demi melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
"Karena layanan harus terus berjalan, mungkin dari pihak SPPG menganggap titik sudah ada meski belum siap. Namun baik secara administrasi maupun infrastruktur, kondisi ini memungkinkan untuk dihentikan sementara hingga semua beres," jelas Firman.
 
Firman juga menyinggung isu pencemaran lingkungan yang sebelumnya terjadi. Ia menyarankan agar selama masa penghentian ini, pihak pengelola fokus memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melengkapi semua syarat legalitas, termasuk izin amnesti dari BGN.
 
"Secara informasi awal, rencana perbaikan termasuk IPAL memakan waktu sekitar dua minggu. Tapi secara teknis bisa lebih dari itu. Kami sarankan memberhentikan dulu operasionalnya karena belum adanya kesiapan yang matang," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala SPPG Aulia Rahman mengakui adanya kekurangan di masa lalu. Mereka mengaku sebelumnya masih menggunakan sistem IPAL konvensional yang tidak memadai hingga menyebabkan keluhan warga.
 
"Kemarin memang ada sedikit miskomunikasi dan IPAL belum sesuai standar. Tapi sekarang sudah diperbaiki, menggunakan alat pendor yang bersertifikasi dan dipasang langsung teknisi," ungkap Aulia Rahman.
 
Mengenai status operasional saat ini, mereka mengaku masih menunggu instruksi resmi.
 
"Untuk operasional kami masih nunggu arahan dari Korwil dan Korcam. Keputusan tidak bisa kami keluarkan sendiri. Saat ini kami fokus mengerjakan perbaikan sesuai arahan," pungkasnya.(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar Aturan Perpindahan Lokasi, SPPG Sukasari Cianjur Akhirnya Dihentikan

Trending Now