Jebakan Batman bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan di Lingkungan Labilibili Disebut Cacat Hukum dan Tidak Sah

Mei 04, 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T11:09:46Z
Pinrang, detiksatu.com — Peninjauan setempat dalam sengketa lahan di Lingkungan Labilibili, Kabupaten Pinrang, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang semestinya menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa itu dinilai tidak sah dan cacat hukum karena diduga melanggar prosedur serta syarat administrasi yang berlaku, Senin (4/5/2026).

Keberatan keras disampaikan tim kuasa hukum Farida Ambo Tang yang dipimpin Andis, SH., CLA bersama rekan-rekannya. Mereka menilai peninjauan lokasi yang dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sarat penyimpangan dan diduga mengandung unsur rekayasa.

Menurut Andis, peninjauan setempat seharusnya dilakukan untuk mencocokkan laporan serta alat bukti dengan kondisi fisik objek sengketa di lapangan. Proses tersebut wajib dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar hukum dan alat bukti dalam penyelesaian perkara.

Tidak Ada Berita Acara

Tim hukum menyoroti tidak adanya dokumen berita acara dalam kegiatan tersebut. Padahal, dokumen itu merupakan syarat mutlak dalam setiap peninjauan setempat yang sah menurut hukum.

“Tanpa berita acara, seluruh proses tidak memiliki dasar catatan resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Andis.

Ia menyebut sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk unsur kecamatan, kelurahan, penyidik kepolisian, hingga ATR/BPN Pinrang. Namun, menurutnya, tidak satu pun membawa atau menyiapkan berita acara resmi.

Diduga Menyalahi Prosedur

Selain persoalan administrasi, tim hukum juga menilai terjadi penyalahgunaan fungsi dan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.

Camat Suppa dan Lurah Tellumpanua disebut memiliki kewajiban memastikan kesesuaian administrasi wilayah dan batas tanah. Ketidakhadiran data resmi dalam kegiatan tersebut dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya upaya rekayasa.

Sementara itu, penyidik dari bagian tindak pidana umum Polres Pinrang dinilai tidak menjalankan prosedur pengumpulan bukti sebagaimana mestinya karena tidak disertai pencatatan resmi dalam berita acara.

Pihak ATR/BPN Pinrang juga disorot karena dianggap ikut dalam kegiatan yang dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.

Disebut Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Menurut Andis, seluruh rangkaian kegiatan tersebut cacat hukum, baik secara formil maupun materil, sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa.

“Ini menjadi jebakan hukum bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi proses penyelesaian sengketa lahan. Seluruh hasil kegiatan tersebut harus dinyatakan batal dan tidak berlaku,” ujarnya.

Saat ini, tim hukum mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dan memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga mendapat perhatian masyarakat yang meminta adanya penjelasan resmi dan tindakan tegas agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jebakan Batman bagi Pelaku Rekayasa! Peninjauan Sengketa Lahan di Lingkungan Labilibili Disebut Cacat Hukum dan Tidak Sah

Trending Now