Kupang, detiksatu.com || Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar penyidik Polda NTT segera menuntaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan sejak sekitar satu tahun lalu.
Waktu itu, kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 28 April 2025.
Dalam surat resmi tersebut, para anggota koperasi menyampaikan kekecewaan karena laporan yang mereka ajukan dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas dan transparan.
Kondisi itu memicu keresahan serta ketidakpastian hukum di kalangan anggota koperasi.
Selain itu, para anggota menilai lambannya proses penegakan hukum berkaitan dengan dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.
Mereka menilai proses tersebut tidak mencerminkan prinsip demokrasi serta tata kelola koperasi yang sehat.
Perwakilan anggota koperasi, Yohanes FR. Laga Tapobali, mengatakan pihaknya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah lama disampaikan kepada kepolisian.
“Kami datang bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir satu tahun laporan ini berjalan, namun anggota belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya,” ujar Laga Tapobali, Rabu, 6 Mei 2026.
Pria akrab disapa Jefri Tapobali berkata, persoalan yang terjadi di tubuh koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan ribuan anggota.
“Kami berharap Kapolda NTT memberi perhatian serius agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Anggota koperasi berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses,” tegasnya.
Dalam upaya tersebut, Jefri didampingi kuasa hukum, Ferdinandus Hilman, S.H. dan Leo Tata Open, S.H.
Fendi Hilman menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kliennya memiliki dasar hukum serta bukti yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga meminta adanya transparansi dan kepastian penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun anggota koperasi,” kata Fendi.
Sementara itu, Leo Tata Open menilai penyelesaian persoalan koperasi harus dilakukan secara profesional demi menjaga marwah koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.
“Koperasi dibangun atas prinsip demokrasi dan keterbukaan. Ketika ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pengurus dan pengawas, maka harus diuji secara hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Ia juga meminta Kapolda NTT dan jajarannya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut karena telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan.
Para anggota koperasi turut memohon kesediaan Kapolda NTT untuk menerima mereka dalam audiensi guna menyampaikan secara langsung fakta, bukti, serta aspirasi terkait persoalan yang tengah bergulir. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi yang sehat.
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/96/IV/2025/SPKT/Polda NTT.
Laporan tersebut diajukan oleh Yohanes Sason Helan (59) dan diterima pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 17.39 WITA. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam laporan polisi, pelapor mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi pada 13 September 2023 di Kota Kupang.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan dokumen Persus yang diduga menggunakan tanda tangan tanpa persetujuan pelapor Yohanes Sason Helan.
Kasus ini bermula ketika seorang saksi berinisial KK mengunggah dokumen Persus Karyawan Kopdit Swasti Sari ke dalam grup WhatsApp karyawan.
Dokumen tersebut memuat tanda tangan yang mengatasnamakan pejabat dengan jabatan General Manager (GM).
Namun, pelapor menyatakan bahwa tanda tangan tersebut digunakan tanpa persetujuan, bahkan saat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai General Manager.
Pelapor (korban) juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin penggunaan tanda tangan tersebut untuk pengesahan peraturan tersebut.
Keberatan pun telah disampaikan pelapor secara langsung dalam grup WhatsApp karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.
Atas dasar itu, pelapor melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda NTT untuk diproses secara hukum.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Terlapor berinisial KK saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat. "Biarkan aja," katanya.
Reporter: Emanuel Boli