Beredar isyu di masyarakat terkait adanya biaya pengambilan akta cerai sebesar Rp1,5 juta membuat pihak Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan perlu memberikan klarifikasi.
Melalui keterangan resmi, Humas Wiwin Sutini menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah biaya administrasi, melainkan bagian dari tuntutan nafkah iddah dalam perkara perceraian.
Disampaikan pada Rabu siang, (6/5)?di ruang lobi kantor Pengadilan Agama Wiwin menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkap identitas para pihak yang berperkara. Untuk menjaga etika dan kerahasiaan, penyebutan hanya dilakukan dengan istilah penggugat dan tergugat.
Dijelaskan bahwa perkara ini sendiri diajukan oleh pihak istri pada Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, selain permohonan cerai, penggugat juga menuntut nafkah iddah sebesar Rp1.500.000, yakni hak yang wajib diberikan kepada perempuan selama masa tunggu pasca perceraian.
“Perlu dipahami bahwa nafkah iddah merupakan hak normatif perempuan yang diatur dalam hukum, dan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai,” ujar Wiwin.
Proses persidangan dimulai pada 17 Oktober 2024, namun tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Panggilan tersebut bahkan harus disampaikan melalui aparat kelurahan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
Sidang kedua pada 24 Oktober 2024 kembali tidak dihadiri tergugat, walaupun relaas panggilan telah diterima langsung. Dengan kondisi tersebut, majelis hakim melanjutkan perkara melalui mekanisme verstek, yaitu pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat.
Dalam persidangan, penggugat tetap menjalankan kewajibannya dengan menghadirkan alat bukti dan saksi. Hingga akhirnya, pada 31 Oktober 2024, majelis hakim menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan cerai sekaligus sebagian tuntutan nafkah iddah.
“Yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah nafkah iddah sebesar Rp1.000.000, bukan Rp1.500.000 sebagaimana tuntutan awal,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa nominal Rp1,5 juta yang ramai diperbincangkan publik merupakan angka tuntutan awal, bukan biaya pengambilan akta cerai. Dalam amar putusan, tergugat diwajibkan membayar nafkah iddah kepada penggugat sebagai hak pasca perceraian.
Lebih lanjut, Wiwin merinci bahwa biaya resmi pengambilan akta cerai sangat terjangkau, yakni sekitar Rp10.000 untuk PNBP. Sementara biaya salinan putusan hanya sekitar Rp500 per lembar.
“Jadi sangat keliru jika informasi yang beredar menyebut pengambilan akta cerai mencapai Rp1,5 juta. Itu bukan biaya administrasi, melainkan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi tergugat,” tegasnya.
Pihak pengadilan juga mengakui adanya miskomunikasi yang mungkin terjadi di lapangan. Namun demikian, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disebut telah memberikan penjelasan kepada pihak terkait mengenai perbedaan antara biaya administrasi dan kewajiban nafkah.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses hukum di peradilan agama. Selain itu, hal ini juga menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan tidak hanya memutus hubungan perkawinan, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.(AR)

