Lembata, detiksatu.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata menggelar kegiatan tatap muka Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Lembata, Lewoleba, Senin (22/6) ini menjadi wadah untuk melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi.
Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak”, peserta P2P 2026 Kabupaten Lembata diarahkan untuk membangun kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Para peserta dibekali pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, teknik pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran, hingga tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.
Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta P2P Tahun 2026 Kabupaten Lembata. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi; Anggota Bawaslu Lembata, Muhammad Rifai; Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang; serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Lembata.
Kegiatan dibuka secara daring oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento. Dalam sambutannya, Nonato menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi mereka dalam mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026.
Ia menuturkan, seorang kader pengawas partisipatif harus mampu memahami aturan, konstitusi, dan prinsip organisasi, memiliki kesadaran kritis, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Sebagai pengawas partisipatif tidak bertindak berdasarkan asumsi atau kepentingan pribadi semata," kata Nonato.
Ia berkata, kader harus berani bertanya dan mempertanyakan suatu persoalan. Sikap kritis diperlukan untuk menganalisis masalah dan mencari solusi, bukan sekadar mengkritik tanpa dasar.
Ilmu dan pengalaman yang diperoleh, jelas dia, harus bermanfaat bagi masyarakat, dan kader pengawas partisipatif diharapkan hadir di tengah masyarakat serta mampu memberikan kontribusi nyata.
Ia berharap, seluruh peserta mengikuti proses pembelajaran dengan serius namun tetap santai. Ia mengatakan, pendidikan kader merupakan proses pembelajaran orang dewasa yang membutuhkan diskusi, dinamika kelompok, dan pertukaran gagasan.
Sementara itu, Plh. Ketua Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi, menyampaikan bahwa para peserta yang hadir merupakan orang-orang pilihan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap demokrasi.
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Lembata itu mengatakan, kehadiran para peserta merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah dalam memperkuat demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Lembata.
Ia berharap melalui pendidikan ini para peserta mampu berperan aktif sebagai duta demokrasi, penjaga integritas, serta motor penggerak pengawasan pemilu di tengah masyarakat.
“Ilmu dan pengalaman baik dari narasumber maupun peserta sesungguhnya adalah pengetahuan yang terus hidup, bertumbuh, dan menjadi inspirasi," tuturnya.
Indah Dewi berujar, pendidikan yang sesungguhnya tidak diukur dari seberapa banyak materi yang diperoleh, tetapi dari seberapa besar perubahan yang mampu dihadirkan di masyarakat
Dalam materinya, Indah juga menjelaskan mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu serta tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Menurut dia, pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting dimiliki oleh pengawas partisipatif agar dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.
Pada sesi pendalaman materi, Anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai memaparkan kondisi partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, sekaligus menjelaskan isu yang berkembang terkait anggapan bahwa Bawaslu Lembata tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran.
“Pendataan pemilih kita masih berbasis de jure dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi de facto di lapangan menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu," jelas Rifai.
Kondisi ini, kata dia, berpotensi memengaruhi tingkat partisipasi pemilih karena masih terdapat warga yang secara administrasi terdaftar namun tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut.
Sementara terkait penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan 2024, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Lembata tidak memenuhi unsur formil maupun materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” tegas Rifai.
Atas kondisi tersebut, Rifai mendorong peserta P2P untuk menjadi agen informasi dan perpanjangan tangan Bawaslu Lembata dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu.
Menjelang penutupan kegiatan, Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, turut hadir memberikan penguatan kepada peserta. Ia menekankan pentingnya seluruh peserta memahami tujuan kehadiran mereka dalam kegiatan pendidikan tersebut.
“Sebagai peserta kegiatan tentunya memiliki maksud dan tujuan hadir di sini untuk mengikuti dan memperoleh informasi kepemiluan," kata Ketua Febry.
Ia berharap, kegiatan ini harus mampu menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) yang akan dilakukan oleh pengawas partisipatif.
"Dengan proses hari ini, semoga bermanfaat dan teman-teman lebih sigap lagi menjadi pengawas partisipatif,” ujar Febry.
Ia juga menegaskan bahwa peran pengawas partisipatif mencakup upaya pencegahan, pengawasan, dan pelaporan pelanggaran.
Ia menjelaskan, pengawasan saat ini tidak hanya dilakukan pada ruang fisik, tetapi juga pada ruang digital yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.
Febry mengingatkan peserta untuk lebih jeli dan cermat dalam memverifikasi berbagai informasi yang beredar, termasuk potensi penyalahgunaan teknologi seperti kecerdasan buatan ("AI"), cloning media sosial, serta produksi hoaks.
Ketua Bawaslu Lembata Periode 2024 - 2029 itu menegaskan praktik politik uang ("money politics") juga terus berkembang, termasuk melalui transaksi berbasis uang elektronik (e-money).
Untuk diketahu, proses pembelajaran dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari rekrutmen peserta, pembelajaran mandiri audio visual melalui web, pembelajaran modul melalui web.
Selain itu, pengisian catatan kritis, registrasi peserta, pretest, diskusi pendalaman materi, penyusunan rencana tindak lanjut (RTL), posttest, hingga pemberian sertifikat.
Reporter: Emanuel Boli

