Mediasi Dua Usaha di Sedati Catat Tiga Poin, Pemerintah Dorong Penataan Izin dan Kejelasan Batas Persil

Mediasi Dua Usaha di Sedati Catat Tiga Poin, Pemerintah Dorong Penataan Izin dan Kejelasan Batas Persil

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T10:43:41Z
Sidoarjo, detiksatu.com | | Persoalan dua kegiatan usaha dalam satu lokasi di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahap tindak lanjut setelah Pemerintah Kecamatan Sedati memfasilitasi rapat koordinasi dan mediasi antar pihak, Selasa (23/06/2026) di ruang Aula kantor Kecamatan Sedati.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari administrasi usaha, kesesuaian jenis kegiatan usaha, penggunaan alamat lokasi, hingga penegasan batas persil yang akan diproses melalui instansi yang memiliki kewenangan.

Berdasarkan hasil notulen rapat koordinasi Kecamatan Sedati, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan mediasi terkait persoalan lokasi usaha, jenis usaha, batas persil, alamat yang sama, serta aspek perizinan.

Plt Camat Sedati, Dedy Kurniawan Wibowo, mengatakan pemerintah berperan memfasilitasi kedua pihak agar dapat menyampaikan penjelasan dan mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan masing-masing. Penyelesaiannya tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan instansi terkait,” ujar Dedy.

Dalam hasil rapat tersebut, terdapat beberapa poin tindak lanjut. Pertama, perizinan usaha yang dimiliki masing-masing pihak perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, pihak Hendry Cahyadi akan melakukan pengurusan perizinan usaha lanjutan melalui DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo serta mendapatkan fasilitasi terkait Surat Keterangan Domisili Usaha melalui Pemerintah Desa Sedati Gede.

Ketiga, terkait batas persil, hasil rapat mencatat adanya rencana permohonan ukur ulang atau penegasan batas Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sesuai mekanisme yang berlaku.

Dedy menjelaskan, pemerintah tidak mengambil keputusan terhadap aspek teknis maupun kepemilikan, melainkan memastikan setiap persoalan berjalan melalui jalur dan instansi yang berwenang.

“Untuk perizinan ada jalurnya melalui dinas terkait. Begitu juga dengan batas tanah ada mekanisme melalui Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Sementara itu, Albert Handoko selaku pemilik showroom dan bengkel resmi Yamaha Al Handoko mengapresiasi langkah Pemerintah Kecamatan Sedati yang telah memfasilitasi proses mediasi tersebut.

Albert berharap proses lanjutan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kami menghargai proses mediasi ini. Harapannya persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ke depan,” kata Albert.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha pihak lain, namun berharap seluruh pelaku usaha memiliki kepastian administrasi dan legalitas.

“Semua pelaku usaha membutuhkan kepastian. Dengan administrasi yang jelas, semua pihak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih nyaman,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Hendry Cahyadi setelah proses mediasi telah dilakukan oleh wartawan. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan karena menyampaikan masih memiliki agenda lain setelah kegiatan mediasi.

Dengan adanya hasil rapat koordinasi tersebut, proses selanjutnya menunggu tindak lanjut instansi terkait, khususnya dalam aspek perizinan dan penegasan batas persil.

Pemerintah Kecamatan Sedati berharap seluruh pihak mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga persoalan dapat memperoleh kepastian sesuai aturan dan kewenangan masing-masing. (bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi Dua Usaha di Sedati Catat Tiga Poin, Pemerintah Dorong Penataan Izin dan Kejelasan Batas Persil

Trending Now

Iklan