Pelantikan ASN yang Diduga Lama Tak Masuk Kerja Picu Tanda Tanya Besar, Aturan Berlaku untuk Siapa?

Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026 | Jumat, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T04:36:32Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Pelantikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dikabarkan hampir dua tahun tidak masuk kantor menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito, menyatakan hingga saat ini pihak BKPSDM maupun Inspektorat belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang bersangkutan.

"Sampai saat ini tidak ada laporan perihal kedisiplinan PNS tersebut ke BKPSDM atau Inspektorat," ujar Adji saat dikonfirmasi media, Jum'at (19/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap proses pelantikan ASN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dan dalam setiap pelantikan tentunya sudah terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari BKN," katanya.

Selain itu, Adji menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan disiplin ASN dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung pada masing-masing perangkat daerah.

"Pembinaan kedisiplinan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing atasan langsung di mana PNS tersebut bekerja," tambahnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Seorang warga Kapuas Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai polemik tersebut perlu mendapat penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik.

"Masyarakat tentu bertanya-tanya apabila benar ada ASN yang dalam waktu lama tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya namun kemudian mendapat pelantikan jabatan. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan polemik dan menuai kritik karena menyangkut rasa keadilan," ujarnya.

Senada dengan itu, seorang ASN yang enggan disebutkan namanya juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin ASN.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan disiplin tidak diterapkan secara sama kepada seluruh ASN. Banyak pegawai yang selama ini bekerja, hadir setiap hari, dan berusaha menunjukkan kinerja terbaik dengan harapan mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier," katanya.

Menurutnya, kepastian penerapan aturan yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan ASN terhadap sistem pembinaan dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan.

Polemik ini dinilai tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, sistem kepegawaian, dan penegakan disiplin ASN di Kabupaten Kapuas Hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang berkaitan dengan informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelantikan ASN yang Diduga Lama Tak Masuk Kerja Picu Tanda Tanya Besar, Aturan Berlaku untuk Siapa?

Trending Now

Iklan