Pengisian Bio Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen di SPBU Jawi-Jawi Maros Jadi Sorotan, Pengawas Beri Penjelasan

Pengisian Bio Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen di SPBU Jawi-Jawi Maros Jadi Sorotan, Pengawas Beri Penjelasan

Biro Makassar
Senin, 29 Juni 2026 | Senin, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T12:33:39Z






MAROS,DETIKSATU.COM || – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen di SPBU Pertamina 74.905.01 yang berlokasi di Jalan Poros Bantimurung, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik pada Senin (29/6/2026). Selain penggunaan jerigen, muncul pula dugaan adanya penggunaan barcode yang melebihi batas kuota harian sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan hasil pantauan investigasi di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA, terlihat sejumlah jerigen berada di atas sebuah mobil pikap hitam dan sebuah mobil Avanza berwarna biru muda yang mengantre untuk melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi.


Di lokasi, seorang warga berinisial S mengaku mengambil Bio Solar sebanyak 90 liter untuk memenuhi kebutuhan operasional selama dua hari.


"Sebenarnya jatah saya hanya 60 liter. Tapi hari ini saya mengambil Solar untuk kebutuhan dua hari dengan jumlah 90 liter," ujarnya kepada awak media.


Pengakuan tersebut diperkuat dengan adanya tiga jerigen yang terlihat berada di atas kendaraan yang digunakan saat melakukan pengisian BBM subsidi.


Menanggapi temuan tersebut, Pengawas SPBU Jawi-Jawi, Sonia, memberikan penjelasan bahwa SPBU yang dipimpinnya berada di kawasan pertanian sehingga mayoritas pengguna Bio Solar subsidi merupakan petani yang telah memiliki surat rekomendasi resmi beserta barcode yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian.


"SPBU ini berada di wilayah pertanian. Kami memang melayani petani yang memiliki surat rekomendasi. Semua sudah diketahui dan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sonia.


Menurutnya, setiap petani yang telah terdaftar dalam kelompok tani dan memperoleh surat rekomendasi hanya diperbolehkan membeli maksimal 60 liter Bio Solar per hari. Seluruh transaksi, kata dia, dilakukan berdasarkan barcode yang telah diterbitkan oleh Dinas Pertanian.


Sonia juga menegaskan bahwa pembelian menggunakan jerigen tetap diperbolehkan selama pemiliknya memiliki surat rekomendasi yang sah dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


Terkait video yang memperlihatkan tiga jerigen terisi Bio Solar, Sonia membantah anggapan bahwa seluruh pengisian berasal dari satu barcode atau satu surat rekomendasi.


"Pada saat itu ada dua orang yang sama-sama memiliki surat rekomendasi. Salah satunya hanya membutuhkan satu jerigen sehingga sisa kuotanya digunakan untuk membantu temannya. Jadi tiga jerigen itu berasal dari dua surat rekomendasi yang berbeda, bukan satu surat," jelasnya.


Ia kembali menegaskan bahwa petugas SPBU tidak dapat melayani pembelian Bio Solar subsidi apabila konsumen tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi beserta barcode resmi.


"Kalau tidak ada surat rekomendasi beserta barcode, kami tidak bisa melayani pembelian Solar subsidi. Semua mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegas Sonia.


Meski demikian, adanya perbedaan antara pengakuan konsumen yang menyebut mengambil 90 liter Bio Solar dan penjelasan pihak SPBU mengenai mekanisme penggunaan dua surat rekomendasi menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta memastikan seluruh proses penyaluran BBM subsidi telah berjalan sesuai ketentuan.



Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat atau sektor yang berhak serta wajib disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.



Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap distribusi Bio Solar subsidi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Satgas BBM Subsidi Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Pengawasan tidak hanya mencakup kesesuaian penggunaan barcode dan surat rekomendasi, tetapi juga memastikan penggunaan jerigen, volume pembelian, serta identitas penerima telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka evaluasi dan penelusuran secara menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme terbukti telah dijalankan sesuai aturan, hasil pengawasan juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran BBM bersubsidi.



Dengan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan dari seluruh pihak terkait, diharapkan distribusi Bio Solar subsidi dapat tetap tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengisian Bio Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen di SPBU Jawi-Jawi Maros Jadi Sorotan, Pengawas Beri Penjelasan

Trending Now

Iklan