Sering Alami KDRT, Suami Memilih Berdamai Ketika Diancam Dengan Video Tak Senonoh Oleh Istri

Sering Alami KDRT, Suami Memilih Berdamai Ketika Diancam Dengan Video Tak Senonoh Oleh Istri

Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | Selasa, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T04:41:40Z
Nagekeo, detiksatu.com || Kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan di Desa Aeramo, seorang istri bernama AL memukuli suaminya BL sampai pingsan. Mirisnya kedua memilih berdamai dan kembali tinggal bersama di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo dengan Nomor LP/B/55/2026/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pelaku berinisial AL memukuli suaminya BL menggunakan kunci roda mobil. Korban bernama BL dipukul berkali-kali ke arah badan hingga malam itu sang istri memukul di area yang vital yakni kepala.

Aksi kejam dari sang istri ke suami ini memicuh amarah keluarga. Kakak kandung Koban VS menyebutkan bahwa telah mengurusi adiknya di RSUD Aeramo sampai menyadarkan diri.

Menurut korban BL aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan sang istri bukan baru kali ini melainkan berulang kali sering dipukul. BL mengaku kerap berbeda pendapat dan ribut dengan istrinya yang memiliki sifat temperamental.

“Aksi kejam yang dilakukan bukan hanya terhadap saya, bahkan anak-anak saya menjadi korban dari pertengkaran kami berdua. Anak saya yang pertama itu ditikam pakai pisau di betisnya,”kata BL.

Dugaan Keluarga, aksi anarkis yang kerap dilakukan kepada suami dan anak-anak diduga dipicuh oleh hadirnya orang ketiga. Pria tersebut dikenal sebagai sopir yang kerap bepergian bersama ibu AL untuk mengantar sayuran keluar kota termasuk ke wilayah Ruteng dan Labuan Bajo sampai berminggu-minggu. 

Namun apa di kata BL sang suami tak mampu berbuat apa-apa, hanya pasrah dan tak mempermasalahkan relasi tak wajar antara sang istri dan sopirnya. Pasalnya setiap terjadi cekcok ibu AL masih menggunakan jurus yang sama yakni; saya sebar kau punya video. 

Puncak aksi kejam istrinya terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. BL diduga dianiaya oleh AL menggunakan batu dan kunci roda mobil hingga mengalami luka di bagian kepala dan sempat pingsan. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kakak kandung korban, VS berkata adiknya mengalami luka sobek di bagian ubun-ubun akibat penganiayaan tersebut.

Setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026, BL memilih tinggal sementara di rumah kakaknya bersama ketiga anaknya.

Beberapa jam kemudian, AL datang ke rumah tersebut. Awalnya keluarga mengira AL hendak meminta maaf atas perbuatannya kepada suaminya. Namun, menurut keluarga, AL hanya mengambil mobil pick-up milik keluarga menggunakan kunci cadangan lalu pergi meninggalkan lokasi.

Usai kejadian itu, BL menyatakan akan mengakhiri rumah tangganya dan berencana akan tindak lanjut proses hukum dan mengajukan gugatan cerai.

“Lanjut terus proses hukum, untuk pribadi saya, biarkan proses hium terus berjalan, bila perluh ada hukuman buat dia. Anak-anak saya bisa urus,”ujar BL di hadapan keluarganya.

Namun, pada Kamis, 25 Juni 2026, BL bersama ketiga anaknya meninggalkan rumah kakaknya tanpa memberi tahu keluarga. Keluarga akhirnya mencari BL dan diketahui ia telah kembali tinggal bersama AL.

Sebelum BL kembali kepada istrinya, keduanya sempat dipertemukan dalam sebuah pertemuan untuk membahas penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, BL masih menyatakan tidak ingin lagi hidup bersama AL. Namun situasi berubah ketika AL mengancam akan membuka rekaman video pribadi yang melibatkan keduanya.

AL mengaku video tersebut merupakan rekaman tak senonoh yang dibuat oleh BL dan hingga kini masih disimpannya.

Setelah peristiwa itu, BL memutus komunikasi dengan keluarganya dan memutuskan kembali tinggal bersama istrinya. Keduanya juga disebut telah sepakat berdamai dan tidak lagi ingin mempermasalahkan kasus penganiayaan yang sedang diproses kepolisian.

Sementara itu, pengacara dari Kantor Hukum Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo & Partner’s, Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo, menilai proses hukum tidak serta-merta dapat dihentikan hanya karena korban dan terlapor telah berdamai.

Pengacara muda asal Nagekeo Avan Wogo menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AL menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan delik biasa sehingga penanganannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban.

“Tinggal penyidik gunakan ayat 1 atau ayat 2 dengan mempertimbangkan hasil visum et repertum,”ujar Avan Wogo.

Menurut Avan, apabila korban tidak bersedia memberikan keterangan, penyidik tetap memiliki sejumlah alat bukti lain untuk melanjutkan proses hukum.

“Penyidik masih dapat menggunakan visum et repertum atau rekam medis, keterangan dokter, keterangan saksi yang melihat atau mengetahui kejadian, barang bukti seperti batu dan kunci roda, termasuk foto atau video luka dan TKP sebagai bukti pengganti,” tutur Avan.

Avan Wogo juga meminta keluarga korban tetap aktif mengawal proses penyelidikan dan meminta perkembangan penanganan perkara kepada penyidik.

“VS dan keluarga saya sarankan untuk lebih proaktif mendukung proses penyelidikan jika polisi membutuhkan keterangan tambahan atau alat bukti lain kalau mau kasus ini tidak dihentikan oleh penyidik,”pungkasnya. ***(Stef)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sering Alami KDRT, Suami Memilih Berdamai Ketika Diancam Dengan Video Tak Senonoh Oleh Istri

Trending Now

Iklan