Gayo Lues,detiksatu.com || Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi, dugaan tetap mengalirnya gaji kepada komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues meski masa jabatannya disebut telah berakhir, menjadi sorotan serius. Persoalan ini bukan lagi sekadar polemik administrasi, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan penggunaan uang rakyat.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang bertugas di Kabupaten Gayo Lues, Sutrisno, mempertanyakan dasar hukum pembayaran gaji kepada komisioner MPD yang menurutnya telah berakhir masa jabatan sejak November 2025 sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan.Namun hingga Juli 2026, para komisioner lama disebut masih menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).Kalau pendaftaran MPD akan dibuka kembali, maka gaji yang telah diterima setelah masa jabatan berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu. Setelah itu baru proses pendaftaran dilakukan, ujar Sutrisno.Senin ( 06/07/2026 )
Ia juga mempertanyakan legalitas perpanjangan jabatan tersebut. Menurutnya, SK pengurus MPD telah berakhir pada November 2025, sementara qanun yang mengatur MPD tidak memberikan ruang bagi perpanjangan masa jabatan komisioner. Persoalan ini semakin menguat setelah tim media memperoleh konfirmasi dari Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues. Ia menyebut Panitia Kerja (Panja) DPRK telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Gayo Lues.Hasil rekomendasi Panja DPRK kepada Bupati menyatakan keabsahan perpanjangan komisioner MPD tidak ada, dan segala sesuatu yang menyangkut keuangan harus dikembalikan,ungkap Ketua Komisi D.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan. Jika rekomendasi DPRK telah menyebut perpanjangan tidak memiliki keabsahan, mengapa pembayaran gaji tetap berjalan.? Siapa yang memerintahkan pencairan anggaran.? Apakah Bagian Hukum telah memberikan pendapat hukum.? Apakah Inspektorat telah melakukan pengawasan.? Atau justru seluruh mekanisme pengawasan berjalan tanpa ketegasan??
Tim media juga meminta penjelasan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Pejabat berinisial UR belum memberikan jawaban substantif dan hanya mengatakan.Bisa... bentar lagi saya hubungi. Undangan kami dulu sementara, nanti kalau ada waktu luang saya kabari, sambil ngopi saja kita. Jam dua ini saya ajak Pak Sekda ke Inspektorat.Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Bupati Gayo Lues belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Bagi Sutrisno, persoalan ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.Di mana pengawasan selama ini.? Apakah benar-benar bekerja menjaga uang rakyat, atau hanya menikmati kursi empuk di balik meja kantor?. kritiknya.
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum perpanjangan jabatan, mekanisme pembayaran gaji, besaran anggaran yang telah dicairkan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.Lebih jauh lagi, pemerintah pusat melalui lembaga pengawas juga diharapkan tidak menutup mata apabila benar terdapat dugaan penggunaan APBK tanpa landasan hukum yang jelas. Sebab setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan berlindung di balik diamnya pejabat.
Publik Gayo Lues kini tidak membutuhkan janji, melainkan jawaban. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun oleh pidato, tetapi oleh keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran, melainkan wibawa pemerintahan itu sendiri.
( DIR )