Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, HM diduga menjalankan aktivitas pengisian BBM bersubsidi di sebuah gudang penampungan milik warga bersama seorang berinisial IR. Kegiatan tersebut disebut menggunakan mobil tangki industri dan diduga berkaitan dengan distribusi solar bersubsidi di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada HM guna memperoleh penjelasan maupun klarifikasi terkait informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Selain itu, tim media juga memperoleh informasi bahwa HM diduga menawarkan BBM bersubsidi kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup internal. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Sehubungan dengan adanya informasi tersebut, tim media berharap aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan maupun Polda Sulawesi Tengah, dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur apabila ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting karena subsidi energi merupakan hak masyarakat yang telah dialokasikan pemerintah untuk sektor-sektor yang berhak menerimanya. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. HM maupun pihak PT Harmony Solusi Energi diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan, bantahan, atau data pendukung dari HM maupun PT Harmony Solusi Energi, tim media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan informasi kepada publik.
(Tim Media)


