KHUTBAH KEPANIKAN" AHMAD KHOZINUDI, KETIKA FITNAH BERBUNGKUS AGAMA DAN ILUSI IMUNITAS ADVOKAT DIJADIKAN NARASI UNTUK MENGGIRING OPINI"*

KHUTBAH KEPANIKAN" AHMAD KHOZINUDI, KETIKA FITNAH BERBUNGKUS AGAMA DAN ILUSI IMUNITAS ADVOKAT DIJADIKAN NARASI UNTUK MENGGIRING OPINI"*

Redaksi
Jumat, 03 Juli 2026 | Jumat, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T03:21:42Z
"KHUTBAH KEPANIKAN" AHMAD KHOZINUDI, KETIKA FITNAH BERBUNGKUS AGAMA DAN ILUSI IMUNITAS ADVOKAT DIJADIKAN NARASI UNTUK MENGGIRING OPINI"*

*Oleh: Ahmad Buchari Huzaini* (Tim Pembela Hukum Bang Eggi Sudjana)

Membaca tulisan terbaru Saudara Ahmad Khozinudin (AK) yang mana tulisan itu berangkat dari obrolannya dengan salah seorang jurnalist tertanggal 30 Juli 2026 malam hari, yang menyarankan Bang Eggi Sudjana (BES) untuk "berdzikir agar husnul khatimah" sungguh memperlihatkan sebuah ironi yang tragis. Alih-alih merespons proses hukum dengan kedewasaan seorang praktisi, AK justru semakin membabi buta memproduksi narasi provokatif.

Tulisan tersebut mengonfirmasi satu hal yang sangat jelas, yakni *kepanikan intelektual*. Ketika argumen hukum telah habis, AK terpaksa meminjam sentimen keagamaan, mengeksploitasi isu syuhada KM 50, dan berlindung di balik ilusi imunitas profesi untuk menutupi kegagalannya menjaga lisan dan etika.

Sebagai bentuk edukasi publik dan peringatan keras, berikut adalah bantahan fundamental dan anatomi kebohongan narasi yang terus dibangun oleh AK yang harus diuraian pada pembahasan berikut :

*Ilusi "Kebal Hukum" dan Manipulasi Imunitas Advokat*

AK dengan arogan mengklaim bahwa Polisi tidak berwenang memanggil dirinya karena ia adalah Advokat yang sedang menjalankan tugas profesi, sehingga harus melalui organisasi advokat. Ini adalah bentuk penyesatan hukum yang sangat dangkal.

Hak Imunitas Advokat (Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003) bukanlah cek kosong untuk bebas memfitnah. Syarat mutlak imunitas adalah **"iktikad baik"** dan **"untuk kepentingan pembelaan klien"**.

**Faktanya,** Klien AK adalah Roy Suryo, yang berhadapan dengan hukum atau pelapornya, bukan berhadapan dengan BES. Menyerang pribadi BES dengan label "pengkhianat" di ruang publik (media massa) sama sekali tidak memiliki korelasi _locus_ maupun substansi dengan pembelaan kliennya. Tindakan _ad hominem_ (menyerang personal) secara otomatis menggugurkan hak imunitas tersebut. Tidak ada MoU organisasi advokat mana pun yang melindungi anggotanya dari tindak pidana murni berupa fitnah provokatif di luar persidangan.

**Distorsi Fakta Fakta Yang Dinarasikan. Beda SP3 dan RJ, Serta Siapa yang Sebenarnya Kabur?**

AK terus memanipulasi opini publik dengan menyamakan BES dan Rismon Sianipar dalam satu narasi "cari selamat" atau "penjara kecil".

Publik harus tahu pembeda diametralnya. Rismon Sianipar menempuh jalur _Restorative Justice_ (RJ) dan permohonan maaf, yang diduga kuat terkait dengan masalah personalnya (ijazah Jepang dan administrasi beasiswa). Sebaliknya, **BES tidak pernah memohon maaf**. BES menuntut **SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)** karena penetapan tersangkanya sejak awal adalah **cacat hukum** dan menabrak Perkapolri No. 6 Tahun 2019 serta UU Advokat. Memperjuangkan koreksi atas kesalahan prosedur aparat adalah hak konstitusional, bukan pengkhianatan.

**Pertanyaan besar muncul, Siapa yang Meninggalkan Perjuangan?** AK menuduh BES berkhianat. Mari buka rekam jejak. BES berani pasang badan dalam kasus ijazah pada tahun 2022, saat penguasa masih berada di puncak kekuasaan absolut. Sebaliknya, saat itu AK-lah yang **meninggalkan Bambang Tri** di tengah proses peradilan. AK baru muncul mengambil panggung dan "berteriak pahlawan" di tahun 2024 saat penguasa sudah lengser. Bagaimana mungkin orang yang datang belakangan menuduh pengkhianat kepada orang yang berdarah-darah di garis depan saat krisis terjadi?

**Eksploitasi Murahan Isu KM 50**

Bagian paling menjijikkan dari tulisan AK adalah menggunakan frasa _"makan daging dan minum darah syuhada KM 50"_ hanya karena BES datang ke Solo untuk mempertanyakan status hukumnya. Ini adalah bentuk **manipulasi psikologis dan provokasi murahan** yang sengaja direkayasa untuk membenturkan BES dengan umat Islam dan para aktivis. AK gagal berdebat secara rasional di ranah hukum tata negara, sehingga ia beralih menjadi provokator yang meniupkan narasi kebencian horizontal. Membawa-bawa syuhada untuk membenarkan fitnah pribadi adalah penghinaan terhadap agama dan nilai perjuangan itu sendiri.

**Anatomi Pelanggaran Pidana Yang Secara Tidak Sadar Telah Di Buat Sendiri Oleh AK**

AK tampaknya belum menyadari bahwa tulisan beruntunnya bukan lagi sekadar kritik, melainkan telah memenuhi unsur pidana berlanjut (_voortgezette handeling_). Tentunya alasan logis tersebut dapat diidentifikasi dengan sangat presisi terhadap pelanggaran berat yang menanti AK, diantaranya :

**Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE)** Tindakan AK secara sadar dan sengaja menyerang nama baik BES dengan menuduhkan hal spesifik ("pengkhianat", "hasad", "hipokrit") melalui sistem elektronik.

**Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (Fitnah)** AK menuduh BES meminta maaf sebagai syarat cabut laporan, sebuah kebohongan telanjang. AK menuduh hal yang tidak dapat ia buktikan kebenarannya di depan hukum.

**Pasal 433 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (Pencemaran)** Menggunakan diksi yang secara sengaja ditujukan untuk membunuh karakter dan merusak martabat profesi BES.

**Pasal 263 dan Pasal 264 UU No. 1 Tahun 2023 (Penyebaran Berita Bohong & Provokasi)** Menyebarkan informasi berlebih-lebihan yang dikaitkan dengan sentimen KM 50 dan "penjara sosial", yang terbukti patut diduga dapat memicu kegaduhan, perpecahan, dan kerusuhan di kalangan masyarakat dan aktivis. Ancaman maksimal pasal ini adalah **6 tahun penjara**, yang memungkinkan penyidik untuk melakukan penahanan langsung.

AK menyarankan agar BES banyak berdzikir dan bertaubat agar husnul khatimah. Sebuah saran yang baik, yang sesungguhnya lebih pantas ia tujukan untuk dirinya sendiri di depan cermin.

Dalam hukum pidana, menyisipkan kata "taubat" dan "husnul khatimah" di akhir tulisan tidak akan pernah menghapus _mens rea_ (niat jahat) atas fitnah yang telah dipublikasikan. Lidah tak bertulang, namun rekam jejak digital dan konsekuensi hukum (_causalitas_) akan tetap berjalan.

Seorang ksatria dan advokat yang berintegritas mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan penyidik Polri dengan dalil dan alat bukti, bukan dengan merengek dan bersembunyi di balik tameng ilusi "imunitas profesi".

Apalagi merangkai narasi hasutan serta pecah bela, adu domba antara BES dengan kelompok muslim dan para aktifis. Tentu inilah yang membuktikan adanya itikad buruk yang sengaja digiring oleh AK demi menyudutkan BES dan mencari simpati kelompok tersebut terhadap argumen manipulatif yang dibangun oleh AK.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KHUTBAH KEPANIKAN" AHMAD KHOZINUDI, KETIKA FITNAH BERBUNGKUS AGAMA DAN ILUSI IMUNITAS ADVOKAT DIJADIKAN NARASI UNTUK MENGGIRING OPINI"*

Trending Now

Iklan