Lebak, detiksatu.com || Kasus meninggalnya seorang bayi yang lahir dalam kondisi sungsang di wilayah kerja Puskesmas Maja, Kabupaten Lebak, Banten, terus menjadi perhatian publik. Menyusul peristiwa tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pihak Puskesmas Maja terkait dugaan adanya kelalaian dalam penanganan persalinan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, H. Rudi Hermanto, S.H., dari Kantor Hukum Law Firm Chakrabhinus, saat ditemui awak media di kawasan Rangkasbitung, Kamis (3/7/2026).
"Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan penanganan persalinan yang diberikan kepada klien kami hingga berujung pada meninggalnya bayi yang dilahirkan dalam kondisi sungsang," ujar H. Rudi Hermanto.
Menurutnya, pihak keluarga mempertanyakan prosedur penanganan medis yang dilakukan terhadap pasien dengan kondisi persalinan sungsang tersebut.
Pihaknya menilai terdapat waktu yang cukup untuk melakukan rujukan ke rumah sakit apabila persalinan normal dinilai memiliki risiko tinggi.
"Kami menduga terdapat tindakan yang dipaksakan dalam proses persalinan tersebut. Apabila kondisi pasien memang tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal, seharusnya dapat dilakukan rujukan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan melalui operasi sesar," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari orang tua korban, terdapat rentang waktu yang cukup panjang sejak pasien tiba di Puskesmas hingga proses persalinan berlangsung, sehingga menurut pihak keluarga memungkinkan dilakukan tindakan rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki layanan operasi sesar.
Lebih lanjut, H. Rudi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama kepada Puskesmas Maja sebagai langkah awal untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait penanganan medis yang diberikan kepada kliennya.
"Kami telah menyampaikan somasi pertama kepada pihak Puskesmas Maja. Apabila tidak terdapat itikad baik untuk memberikan klarifikasi maupun pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian tersebut, kami akan mempertimbangkan upaya hukum baik melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Puskesmas Maja terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga korban guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Jul)