Sidoarjo, detiksatu.com | | Polemik dua kegiatan usaha dalam satu lokasi di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah melalui mediasi di tingkat kecamatan dan pembahasan penegasan batas persil di Kantor Pertanahan, kini Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan mekanisme teknis perizinan bangunan sekaligus membuka peluang pemeriksaan lapangan apabila terdapat permohonan resmi.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Herwindo Widianto, ST, didampingi Ahli Muda Fungsional Bidang Tata Bangunan Purwanto, saat dikonfirmasi detiksatu.com di ruang rapat Bidang Tata Bangunan, Senin (06/07/2026) siang.
Herwindo mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah dikonfirmasi detiksatu.com. Sebelumnya, Dinas P2CKTR belum menerima informasi mengenai perkara yang telah dimediasi Pemerintah Kecamatan Sedati.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan seluruh proses pengajuannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Menurut Herwindo, Dinas P2CKTR bertugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan teknis bangunan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, dinas menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST). Adapun penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.
"Kalau persyaratan teknis sudah memenuhi ketentuan, kami menerbitkan SPPST. Selanjutnya proses penerbitan PBG dilakukan melalui DPMPTSP," jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha sebaiknya terlebih dahulu memastikan kesesuaian tata ruang sebelum mengajukan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain dokumen administrasi, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai karakteristik lokasi bangunan.
"Apabila bangunan berada di kawasan sempadan sungai, maka harus dilengkapi rekomendasi garis sempadan dari instansi yang berwenang," terangnya.
Dalam proses verifikasi, lanjut Herwindo, pemerintah juga memeriksa status penguasaan tanah, apakah berupa hak milik maupun sewa, termasuk kesesuaian tata ruang serta persyaratan teknis lainnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai bangunan yang menjadi perhatian dalam persoalan di Jalan Raya Sedati Gede, Herwindo menegaskan pihaknya belum dapat memberikan penilaian karena belum mengetahui identitas maupun data objek bangunan yang dimaksud.
Meski demikian, ia mengimbau agar setiap bangunan yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan segera mengurus proses perizinannya melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila suatu bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka proses Persetujuan Bangunan Gedung tidak dapat diterbitkan.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan lapangan, Herwindo memastikan Dinas P2CKTR memiliki kewenangan melakukan pengecekan apabila terdapat informasi ataupun permohonan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait.
"Ada. Kalau ada laporan atau permohonan resmi, kami bisa melakukan kegiatan ke lapangan sesuai kewenangan," tegasnya.
Herwindo juga mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima tembusan hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sedati.
"Kalau terkait mediasi itu kami belum menerima informasi ataupun tembusan hasil rapatnya," ungkapnya.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat permohonan resmi dari pihak yang berkepentingan, Dinas P2CKTR siap melakukan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Nanti kami koordinasikan dengan OPD terkait dan, bila diperlukan, mengundang semua pihak," katanya.
Lebih lanjut, Herwindo menyebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga tengah merencanakan pembentukan tim pengawasan bangunan yang melibatkan Dinas P2CKTR, DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas PUPR agar pengawasan bangunan dapat dilakukan secara terpadu.
Sementara itu, persoalan dua kegiatan usaha di Sedati Gede sebelumnya telah melalui proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sedati. Hasil mediasi memuat sejumlah poin tindak lanjut, di antaranya penyesuaian administrasi perizinan dan rencana penegasan batas persil melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
Detiksatu.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan utuh mengenai aspek administrasi, pertanahan, tata ruang, dan teknis bangunan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing instansi. (zae/bgs)