Makassar,detiksatu.com || Jajaran Polsek Manggala kembali menggencarkan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Operasi tersebut dilaksanakan di pertigaan Jalan Antang Raya–Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Wakapolsek Manggala, AKP H. Abdul Rahman, didampingi Kanit Lantas Polsek Manggala, IPTU Rusli S. Operasi ini juga melibatkan personel gabungan bersama mitra kamtibmas dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) serta Bankom Merpati guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan efektif.
Dalam operasi tersebut, petugas memfokuskan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban umum.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap knalpot kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan sebagai langkah antisipasi terhadap kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga potensi tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Manggala.
Wakapolsek Manggala, AKP H. Abdul Rahman, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Hasil operasi malam ini, ada 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan," ujarnya di sela-sela kegiatan.
Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar, seluruh kendaraan yang terjaring sementara waktu diamankan atau "dikandangkan" di Mapolsek Manggala.
Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Selain itu, pengendara juga dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan knalpot brong diketahui melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi setiap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara itu, Kapolsek Manggala, Semuel To'longan, menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus digelar secara rutin sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan berknalpot brong.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, agar segera menggantinya dengan knalpot standar. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot bising juga mengganggu kenyamanan warga," tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan preventif maupun represif secara berkelanjutan. Operasi KRYD akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kamtibmas.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, mitra kamtibmas, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif.
Melalui kegiatan penertiban yang dilakukan secara berkesinambungan, Polsek Manggala berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, penggunaan knalpot standar menjadi budaya berkendara yang baik, serta tercipta suasana lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang meresahkan warga.

.jpg)
