MAKASSAR,DETIKSATU.COM || Penanganan Laporan Informasi (LI) terkait dugaan salah transfer uang sebesar Rp10 juta di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menjadi sorotan publik. Proses penanganan perkara tersebut menuai kritik dari praktisi hukum setelah sejumlah anggota Reserse Mobile (Resmob) mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AE pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 23.35 Wita.
Peristiwa tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur penanganan laporan informasi yang masih berada pada tahap penyelidikan awal. Pasalnya, menurut informasi yang beredar, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Sorotan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Sulawesi Selatan sekaligus pengacara, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., yang akrab disapa Awhi. Ia menilai langkah aparat yang mendatangi rumah warga hampir tengah malam berpotensi menimbulkan keresahan serta perlu mendapat evaluasi apabila benar dilakukan saat perkara masih sebatas laporan informasi.
Menurut Awhi, dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap dituntut mengedepankan profesionalisme, asas kehati-hatian, serta pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
"Yang menjadi pertanyaan publik adalah laporan diterima pada hari itu juga, kemudian pada malam harinya langsung dilakukan tindakan mendatangi rumah warga. Jika memang masih sebatas laporan informasi, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan tindakan tersebut," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan merupakan tahapan awal untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Karena itu, menurutnya, proses klarifikasi, pengumpulan informasi, serta komunikasi secara persuasif semestinya menjadi langkah yang lebih diutamakan sebelum dilakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang dilaporkan.
Awhi juga menilai bahwa apabila pihak terlapor bersikap kooperatif, memiliki alamat yang jelas, serta tidak berupaya menghindari proses hukum, maka mekanisme pemanggilan secara resmi merupakan langkah yang lebih proporsional.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum. Pendekatan persuasif tetap harus menjadi prioritas sepanjang tidak terdapat keadaan yang mendesak," katanya.
Selain menyoroti prosedur penanganan perkara, Awhi juga meminta adanya transparansi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan kedekatan antara pihak pelapor dengan salah seorang oknum penyidik di Polsek Panakkukang.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara internal guna menjaga objektivitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip netralitas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa suatu laporan diproses lebih cepat karena adanya hubungan personal. Hal seperti ini penting untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan urgensi tindakan mendatangi rumah terlapor pada malam hari apabila yang bersangkutan diketahui bersikap kooperatif dan tidak pernah berusaha melarikan diri.
Dalam pandangannya, perkara dugaan salah transfer dana juga perlu melihat secara utuh unsur kesengajaan dalam penguasaan uang tersebut. Apabila penerima memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana, maka penyelesaian melalui pendekatan persuasif maupun restorative justice dinilai lebih tepat untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awhi menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga terlapor apabila ingin menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan standar operasional.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.
"Kritik terhadap prosedur bukan berarti anti terhadap kepolisian. Justru kritik yang konstruktif diperlukan agar institusi Polri semakin dipercaya masyarakat dengan mengedepankan prinsip Presisi, profesional, dan humanis," tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tindakan anggota Resmob mendatangi rumah terlapor pada malam hari maupun informasi mengenai dugaan kedekatan antara pihak pelapor dengan salah seorang oknum penyidik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


