Kapuas hulu, detiksatu.com || Setelah beberapa hari menjadi perbincangan masyarakat, terduga pelaku pembacokan terhadap Arpandi di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Pontianak Timur.
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali. Ia membenarkan bahwa terduga pelaku berinisial A telah diamankan dan saat ini proses penanganannya berada di bawah Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
"Memang benar terduga pelaku sudah ditangkap. Untuk perkembangan proses hukum lebih lanjut masih ditangani Satreskrim," ujar IPTU Jamali, Senin (6/7/2026).
Menurut Jamali, terduga pelaku ditemukan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Simpang Tanjung Raya I, Pontianak Timur, oleh anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas di Pos Polisi Simpang Tanjung Raya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan Satreskrim Polres Kapuas Hulu hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.
Kabar penangkapan itu pun dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Foto terduga pelaku saat diamankan aparat ramai beredar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, sehingga memicu beragam tanggapan dari warga. Namun demikian, kepolisian belum mengungkap secara resmi motif maupun identitas lengkap terduga pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Lintas Selatan, Dusun Keliat, Desa Mujan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Boyan Tanjung.
Korban, Arpandi, warga Kecamatan Bunut Hulu, diduga diserang menggunakan senjata tajam saat berboncengan dengan terduga pelaku usai pulang dari sebuah kafe di wilayah Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian tengkuk, tangan kiri, dan siku lengan kanan. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam milik korban juga dilaporkan dibawa kabur dan kini menjadi bagian dari penyidikan.
Polres Kapuas Hulu memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adi*ztc)