17 Kg Tembakau Sintetis Disita, Polisi Temukan Lokasi Pengolahan di Cianjur

17 Kg Tembakau Sintetis Disita, Polisi Temukan Lokasi Pengolahan di Cianjur

Agustus 10, 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T08:15:26Z
CIANJUR, DETIKSATU.COM || Polres Cianjur mengungkap tiga perkara peredaran tembakau sintetis dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita hampir 17 kilogram tembakau sintetis dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah serta mengemas barang tersebut.

Pengungkapan itu menjadi bagian dari rangkaian pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur sejak pertengahan Juli hingga menjelang pertengahan Agustus 2026. Dalam periode tersebut, total 38 tersangka diamankan dari sejumlah perkara.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi menemukan salah satu lokasi yang diduga digunakan untuk mengolah tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cilaku.

Petugas tidak hanya menyita barang yang diduga siap diedarkan, tetapi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.

"Yang kami amankan bukan hanya barang bukti yang siap dinikmati para penyalahguna, tetapi juga alat-alat untuk mengolah sehingga tampilannya lebih menarik. Ada semprotan pewarna sampai bahan pencampur berupa alkohol," ujar Ahmad.Senin.10-8-2026.

Polisi juga menemukan tembakau sintetis dalam kemasan-kemasan kecil yang diduga telah siap diedarkan kepada pengguna.

Dalam operasi yang sama, polisi turut mengungkap 22 perkara narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka.

Dari perkara tersebut, sebanyak 479,36 gram sabu disita sebagai barang bukti.

"Selama satu bulan ini, jenis sabu yang berhasil diamankan ada 22 perkara dengan 29 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil kami sita hampir setengah kilogram sabu, yakni 479,36 gram," kata Ahmad.

Selain narkotika, polisi juga mengungkap peredaran obat keras terbatas. Barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 9.000 butir Hexymer, hampir 3.000 butir Tramadol, serta sekitar 2.800 butir Trihexyphenidyl.

Kapolres mengatakan pola peredaran obat keras terbatas di Cianjur mengalami perubahan. Pengedar yang sebelumnya berjualan secara stasioner kini ditemukan menggunakan pola mobile dengan membawa barang menggunakan tas.

Polisi juga menduga media sosial dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas peredaran tersebut.

"Kalau dulu mereka menjual secara stasioner, sekarang kami menemukan pengedar yang berpindah-pindah dengan membawa barang menggunakan tas. Kami meyakini mereka juga memanfaatkan media sosial," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan obat-obatan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan medis dengan resep dokter. Namun, penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak negatif.

Polres Cianjur memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi akan mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.

Masyarakat juga diminta memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat keras terbatas.

"Kami membutuhkan informasi dari masyarakat. Jangan ragu memberikan informasi kepada Kapolres maupun melalui 110. Informasi tersebut akan kami validasi dan tindak lanjuti," tegas Ahmad.

Dalam rangkaian pengungkapan sejak pertengahan Juli hingga menjelang pertengahan Agustus 2026, total 38 tersangka diamankan.

Polres Cianjur juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur untuk penanganan masyarakat yang terindikasi sebagai pengguna, termasuk rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kepolisian memastikan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras terbatas akan terus dilakukan melalui penindakan, pengembangan perkara, serta koordinasi dengan instansi terkait.(Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 17 Kg Tembakau Sintetis Disita, Polisi Temukan Lokasi Pengolahan di Cianjur

Trending Now