Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar

Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar

Agustus 23, 2026 | Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T09:47:32Z

TANGERANG,DETIKSATU.COM || Aliansi Peduli Banten menyoroti transparansi proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp12,1 miliar.

Sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya tindak pidana atau penyimpangan. Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, memberikan penjelasan terbuka terkait proses perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 27 Juli hingga 23 Desember 2026.

Pekerjaan dibagi menjadi dua segmen. Segmen 1 memiliki panjang sekitar 691 meter dengan nilai kontrak sekitar Rp6,949 miliar dan dikerjakan CV Mulia Arinda. Sementara Segmen 2 memiliki panjang sekitar 689 meter dengan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar dan dikerjakan CV Wildan Sentosa.

Dengan demikian, total panjang pekerjaan yang direncanakan mencapai sekitar 1.380 meter atau 1,38 kilometer.

Aliansi Peduli Banten menilai terdapat sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi, salah satunya terkait kronologi proses tender Segmen 2.

Data pengadaan yang dapat ditelusuri mencatat paket Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 dengan kode tender 10140071000 pada LPSE Kabupaten Tangerang. Paket tersebut memiliki pagu dan HPS masing-masing sekitar Rp5,303 miliar, dengan proses tender tercatat berlangsung hingga 5 Agustus 2026.

Sementara papan proyek mencantumkan masa pelaksanaan mulai 27 Juli 2026.

“Perbedaan tanggal tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Kami meminta dokumen resminya diperiksa, mulai dari penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak hingga surat perintah mulai kerja,” ujar Aliansi Peduli Banten.

Menurut Aliansi, klarifikasi tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

HPS dan BOQ Diminta Dibuka

Selain kronologi tender, Aliansi Peduli Banten juga menyoroti perbedaan antara HPS dan nilai kontrak Segmen 2.

HPS tercatat sekitar Rp5,303 miliar, sedangkan nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek sekitar Rp5,168 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp135 juta.

Aliansi menegaskan bahwa harga kontrak yang lebih rendah daripada HPS bukan merupakan bukti penyimpangan.

Namun, masyarakat dinilai berhak mengetahui dasar perhitungan harga tersebut, terutama berkaitan dengan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu beton, ketebalan konstruksi, drainase, mobilisasi, tenaga kerja, alat berat dan komponen lain dalam BOQ.

“Yang perlu dilihat bukan hanya angka totalnya. Harus dilihat apakah volume dan spesifikasi yang dibayar benar-benar sesuai dengan kontrak,” katanya.

Pemaketan Dua Segmen Juga Dipertanyakan

Pembagian pekerjaan menjadi dua segmen juga menjadi perhatian.

Aliansi Peduli Banten meminta pemerintah menjelaskan dasar teknis dan administratif pembagian pekerjaan tersebut.

Menurut mereka, pembagian paket pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah pemaketan berdasarkan lokasi, kondisi kerusakan, metode pekerjaan, kemampuan penyedia atau pertimbangan efisiensi.

Volume dan Mutu Pekerjaan Perlu Diverifikasi

Aliansi juga mendorong adanya pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan setelah pelaksanaan berlangsung.

Pemeriksaan tersebut meliputi panjang dan lebar jalan, ketebalan beton, mutu beton, material, tulangan, base atau subbase, sambungan, drainase serta pekerjaan pendukung lainnya.

Pasalnya, panjang pekerjaan yang tercantum dalam dokumen belum tentu secara otomatis menggambarkan volume fisik yang benar-benar terpasang.

Karena itu, hasil pengukuran bersama atau opname pekerjaan menjadi penting untuk dibandingkan dengan dokumen kontrak dan pembayaran.

Sorotan terhadap 201 Meter yang Belum Tertangani

Papan proyek juga mencantumkan bahwa ruas Jalan Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer dengan kerusakan berat sekitar 1,581 kilometer.

Dari angka tersebut, sekitar 1,380 meter ditangani melalui proyek tahun 2026, sementara sekitar 201 meter belum tertangani.

Untuk bagian yang belum tertangani tersebut tercantum kebutuhan biaya sekitar Rp2,814 miliar.

Aliansi Peduli Banten meminta dasar perhitungan angka tersebut dibuka karena secara matematis nilainya terlihat lebih tinggi dibandingkan rata-rata nilai pekerjaan per meter pada paket yang sedang dilaksanakan.

Namun demikian, Aliansi mengakui perbedaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan.

“Bisa saja terdapat perbedaan karakteristik pekerjaan. Karena itu yang kami minta adalah DED, BOQ dan Engineer Estimate-nya dibuka agar masyarakat bisa mengetahui dasar perhitungannya,” ujarnya.

Minta 15 Dokumen Dibuka

Untuk menghindari spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan akses atau penjelasan terhadap sejumlah dokumen yang relevan.

Di antaranya RUP/SIRUP, KAK, DED, hasil survei kondisi jalan, spesifikasi teknis, HPS, BOQ/RAB, dokumen pemilihan, daftar peserta tender, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak dan adendum, laporan progres fisik dan keuangan, serta dokumen hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Aliansi juga mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang atau APIP melakukan reviu apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan perbedaan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan, menurut mereka, sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga melalui uji petik fisik di lapangan.

Bukan Menolak Pembangunan

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek tersebut bukan berarti menolak pembangunan infrastruktur.

Sebaliknya, proyek yang menggunakan uang rakyat dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi mutu, volume, waktu, biaya dan manfaat.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Aliansi berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi tender dan pelaksanaan, dasar penyusunan HPS dan BOQ, pemaketan dua segmen, mekanisme pembayaran, pengawasan konstruksi serta dasar perhitungan kebutuhan anggaran untuk ruas yang belum tertangani.

Aliansi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sebelum dokumen resmi dan hasil pemeriksaan tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM masih membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Bina Marga dan SDA, PPK, pihak penyedia maupun konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait sorotan tersebut.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar

Trending Now