JEMBER , detiksatu.com || Persoalan internal dalam jaringan bisnis AFC di Jember mencuat setelah sejumlah mitra mengaku mengalami kendala terkait akses akun, pencairan bonus hingga transaksi produk. Salah satu nama yang disebut dalam keluhan tersebut adalah E Sulastri, yang disebut sebagai leader dalam jaringan bisnis tersebut.
Dugaan persoalan itu disampaikan Nings kepada awak media, Kamis (20/8/2026). Ia mengaku menerima maupun mengetahui sejumlah keluhan dari mitra yang berada dalam jaringan E Sulastri.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan akses akun. Menurut Nings, terdapat mitra yang mengaku tidak dapat mengakses akun miliknya karena username dan password disebut berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Kondisi tersebut kemudian disebut berdampak pada aktivitas mitra, termasuk akses terhadap bonus yang seharusnya dapat diterima.
“Keluhannya, ada mitra yang tidak bisa membuka akun. Username dan password disebut masih dikuasai pihak tertentu, sehingga mereka juga kesulitan mengakses bonus,” kata Nings.
Selain persoalan akun, Nings menyebut adanya dugaan masalah dalam transaksi produk. Ia mengklaim mengetahui adanya pihak yang meminta kejelasan mengenai produk yang disebut merupakan haknya, namun produk tersebut diduga telah berpindah tangan atau diperjualbelikan kembali.
Dalam kasus yang disebutnya tersebut, nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp255 juta.
“Nilainya sekitar Rp255 juta. Karena itu, persoalan ini menurut saya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
Nings menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya langsung dikaitkan dengan bisnis AFC secara keseluruhan. Ia justru meminta agar dugaan tindakan individu diperiksa secara objektif sehingga tidak merusak kepercayaan terhadap perusahaan maupun mitra lain yang menjalankan bisnis tersebut.
“Saya tidak ingin AFC tercoreng karena persoalan oknum. Kalau memang ada pelanggaran, harus diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme hukum apabila memiliki bukti yang cukup.
Menurutnya, proses hukum penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan sengketa bisnis atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Kalau memang ada pelanggaran, biarkan aparat yang membuktikan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan kemudian muncul korban lainnya,” imbuh Nings.
Dugaan kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur penipuan, penggelapan, maupun pelanggaran hukum lainnya sepenuhnya bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Nama E Sulastri dalam perkara ini juga masih sebatas pihak yang disebut dalam tudingan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi E Sulastri maupun manajemen AFC guna memperoleh penjelasan mengenai tudingan yang disampaikan Nings tersebut. Wk.