Emas Rp1,8 Miliar Jadi Perkara, Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka

Emas Rp1,8 Miliar Jadi Perkara, Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka

Agustus 19, 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T10:29:09Z

Sekadau,detiksatu.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan oleh AL (43), warga Kabupaten Sintang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan kehilangan emas dengan berat keseluruhan sekitar 936,97 gram, yang nilai kerugiannya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya uang tunai sekitar Rp4,5 juta serta satu unit mobil Honda BR-V.

Penyidik saat ini masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk aliran hasil penjualan emas serta penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan tersebut.

IPTU Zainal Abidin menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh.

Penetapan status tersangka tersebut tetap harus dipandang dalam kerangka asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Para tersangka memiliki hak hukum yang sama dan proses pembuktian selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Sekadau juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut secara utuh.

Sumber: Humas Polres Sekadau
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Emas Rp1,8 Miliar Jadi Perkara, Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka

Trending Now