FMN Kupang Soroti Lambannya Penanganan Gempa Flores dan Distribusi Bantuan

FMN Kupang Soroti Lambannya Penanganan Gempa Flores dan Distribusi Bantuan

Agustus 19, 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T03:25:52Z

Kota Kupang,detiksatu.com || Front Mahasiswa Nasional (FMN) Kupang mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan gempa bumi yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 sebagai bencana nasional. FMN Kupang juga meminta pemerintah mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak serta memastikan distribusi bantuan menjangkau seluruh masyarakat korban bencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua FMN Kupang, Ama Makin, kepada Detik Satu, Rabu (19/8/2026), melalui keterangan tertulis. FMN Kupang menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas korban serta seluruh warga yang terdampak gempa bumi Flores.

Menurut FMN Kupang, hingga kini Pemerintah Pusat belum menetapkan status bencana nasional terkait gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026. FMN Kupang juga menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang disebut belum turun secara langsung meninjau perkembangan situasi di lokasi terdampak.

"Sungguh sebuah respons yang sangat lambat untuk bencana yang dampaknya jauh melampaui kapasitas daerah," demikian pernyataan FMN Kupang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026. Pemerintah provinsi juga terus mengkaji kemungkinan peningkatan status menjadi bencana nasional sebagaimana tertuang dalam KepGub NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Gempa Bumi di Provinsi NTT.

FMN Kupang menilai kondisi tersebut menunjukkan masih minimnya upaya penanggulangan bencana dari Pemerintah Provinsi NTT.

Bandingkan dengan Gempa Flores 1992

FMN Kupang membandingkan penanganan gempa Flores 2026 dengan gempa Flores pada 1992 yang pada waktu itu disebut telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Menurut FMN Kupang, gempa Flores 2026 semestinya juga ditetapkan sebagai bencana nasional dengan mempertimbangkan indikator jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Berdasarkan data hasil investigasi tim relawan yang dikutip FMN Kupang, hingga 18 Agustus 2026 tercatat 69 orang meninggal dunia, 331 orang luka-luka, dan 34.689 jiwa mengungsi.

Selain itu, sebanyak 658 sekolah terdampak, 172 fasilitas kesehatan rusak, serta 172 tempat ibadah mengalami kerusakan. Kerusakan material lainnya juga dilaporkan terjadi dan tersebar di sejumlah kabupaten di Flores.


FMN Kupang menegaskan, terlepas dari status bencana yang ditetapkan pemerintah, hak mendasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, pertolongan, dan pemulihan saat bencana harus menjadi prioritas.

Soroti Distribusi Bantuan Tidak Merata

FMN Kupang juga menyoroti persebaran distribusi bantuan yang dinilai tidak merata di wilayah terdampak gempa.

Menurut FMN Kupang, pola tersebut merupakan persoalan lama yang terus berulang. Mereka menilai pemerintah cenderung bergerak berdasarkan tingkat keparahan yang terliput media, bukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

"Daerah terpencil, kampung-kampung yang jauh dari jalan utama, justru menjadi yang paling terlupakan, padahal merekalah yang paling rentan, paling jauh dari akses, dan paling membutuhkan kehadiran negara," kata FMN Kupang.

FMN Kupang menyebut hingga saat ini masih terdapat titik-titik lokasi terdampak yang belum tersentuh bantuan. Kondisi tersebut, menurut mereka, meliputi belum tersalurkannya bantuan logistik, belum adanya tenaga medis, maupun relawan di sejumlah lokasi.

Kerusakan fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, gereja, masjid, jaringan listrik, akses transportasi, dan komunikasi, juga dinilai tidak hanya menjadi persoalan infrastruktur, tetapi telah melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

"Dan ketika negara lambat merespons, yang menanggung beban terberat selalu rakyat yang paling rentan," ujar FMN Kupang.

FMN Kupang mengakui adanya bantuan dari pemerintah dan solidaritas dari sejumlah provinsi lain untuk korban gempa Flores. Mereka menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelontorkan bantuan sebesar Rp500 juta, sedangkan Pemerintah Maluku Utara memberikan bantuan sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, FMN Kupang menyebut terdapat solidaritas dari pemerintah daerah lainnya serta donasi masyarakat melalui berbagai aksi penggalangan dana.

Namun, FMN Kupang mengkritik pernyataan Gubernur NTT yang disebut meminta masyarakat untuk "bon dulu di kios".

FMN Kupang menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena para pemilik kios dan pedagang kecil juga ikut merasakan dampak gempa bumi.

FMN Kupang juga mempertanyakan pemanfaatan NTT Mart, yang disebut sebagai salah satu program unggulan Gubernur NTT dan tersebar di sejumlah kabupaten, untuk membantu masyarakat terdampak bencana.

"Ada NTT Mart, kok rakyatnya disuruh bon? Sungguh sebuah pernyataan yang sangat miris," demikian pernyataan FMN Kupang.

FMN Kupang menilai kondisi tersebut menggambarkan kegagalan Pemerintah Provinsi NTT dalam memulihkan hak masyarakat dan menangani kerusakan akibat bencana secara cepat.

Tolak Proyek Geotermal di Flores

Selain penanganan darurat, FMN Kupang juga menyoroti pembangunan dan kebijakan pengelolaan lingkungan di Pulau Flores dalam jangka panjang.

FMN Kupang menilai negara selama bertahun-tahun telah membangun fondasi yang mereka sebut sebagai "kehancuran" di Flores melalui kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

Menurut FMN Kupang, Flores berada di kawasan Cincin Api Pasifik sehingga pembangunan di wilayah tersebut harus mempertimbangkan kondisi geologis.

FMN Kupang juga menyoroti penetapan Flores sebagai pulau geotermal sejak 2017 dengan 21 titik yang disebut tersebar di sepanjang Pulau Flores hingga Lembata.

FMN Kupang menyatakan penetapan tersebut harus ditolak secara tegas. Mereka beralasan aktivitas pengeboran dalam pengoperasian proyek geotermal berpotensi berdampak terhadap kondisi bawah permukaan dan aktivitas seismik.

"Pengeboran geotermal tidak bisa dilepaskan dari risiko seismik. Aktivitas injeksi dan ekstraksi fluida panas bumi berpotensi memengaruhi stabilitas lapisan bawah tanah dan memperburuk kondisi di kawasan yang secara alami sudah memiliki aktivitas tektonik tinggi," demikian pernyataan FMN Kupang.

"Benar bahwa gempa bumi adalah bencana alam, tapi proses pembangunan yang mempercepat pengrusakan lingkungan, alam, dan manusia sudah seharusnya ditolak," kata FMN Kupang.

Tuntutan FMN Kupang

Atas kondisi tersebut, FMN Kupang menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan Gempa Bumi Flores sebagai bencana nasional dan mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak bencana.

Kedua, mendesak Gubernur NTT segera mempercepat proses pemulihan bencana serta mengalihkan dana dan memberikan seluruh produk kebutuhan mendesak dari NTT Mart secara gratis kepada warga terdampak bencana.

Ketiga, meminta pemerintah segera mencabut SK Kepmen ESDM tentang penetapan Pulau Flores sebagai kawasan panas bumi serta menghentikan seluruh operasi proyek geotermal di Flores secara khusus dan Indonesia secara umum.

Pernyataan tersebut menjadi sikap dan solidaritas FMN Kupang terhadap masyarakat yang terdampak gempa bumi Flores sekaligus bentuk desakan kepada pemerintah agar penanganan bencana dan proses pemulihan dilakukan secara cepat, merata, dan mengutamakan keselamatan serta kebutuhan masyarakat.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FMN Kupang Soroti Lambannya Penanganan Gempa Flores dan Distribusi Bantuan

Trending Now