Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar Hukum PP 69 Tahun 2010

Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar Hukum PP 69 Tahun 2010

Agustus 13, 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T07:26:20Z
Serang,detiksatu.com ll Pemerintah Kota Serang meluruskan persepsi masyarakat terkait alokasi anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah senilai sekitar Rp1,86 miliar yang tercantum dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026. 

Angka tersebut menurut pihak pemkot masih berupa rencana alokasi, belum otomatis cair atau diterima oleh Wali Kota Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia. Kamis(13/8/2026).
 
Penjelasan Resmi Setda Kota Serang
 
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Serang, Arif Rediwinata, menjelaskan bahwa angka yang tercantum dalam APBD hanyalah pagu batas maksimal rencana pengeluaran. Realisasi pembayarannya nanti sangat bergantung pada pemenuhan syarat, pencapaian kinerja, dan mekanisme keuangan yang berlaku.
 
"Tidak tepat jika alokasi langsung dianggap uang yang sudah diterima. Berapa yang nantinya direalisasikan tetap mengikuti aturan, pencapaian kinerja, dan prosedur pembayaran yang berlaku," tegas Arif.
 
Dasar Hukum yang Berlaku
 
Pemberian insentif ini bukan kebijakan khusus untuk pejabat saat ini, melainkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Pasal 4 aturan tersebut menegaskan insentif diberikan untuk:
 
- Meningkatkan kinerja instansi dan semangat kerja aparatur
- Mendorong kenaikan pendapatan asli daerah
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
 
Besaran yang diterima pun tidak harus selalu mencapai batas maksimal yang diizinkan aturan, melainkan disesuaikan capaian kinerja nyata.
 
 Klarifikasi Penting Lainnya
 
- Peningkatan pendapatan daerah adalah hasil kerja seluruh perangkat daerah, bukan keberhasilan pribadi Wali Kota atau Wakil Wali Kota
- Seluruh proses pencairan akan melalui pemeriksaan kesesuaian kinerja dan ketentuan keuangan daerah
- Masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara alokasi rencana di dokumen APBD dengan realisasi pembayaran yang baru diketahui setelah proses selesai
 
Informasi Terbuka untuk Publik
 
Pemkot Serang menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi. Seluruh dokumen anggaran dan data realisasi dapat diakses masyarakat melalui:
 
- Portal PPID Kota Serang, menu Informasi Keuangan
- Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan
 
"Kami harap informasi disampaikan secara utuh dan proporsional, jangan hanya mengambil satu angka dari dokumen APBD lalu menimbulkan persepsi yang keliru. Semua dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku," pungkas Arif.
 
 
 
Reporter(Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar Hukum PP 69 Tahun 2010

Trending Now