Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Fatima 2 Sarudik Papan Proyek Dipindah Sementara, Bukan Disembunyikan

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Fatima 2 Sarudik Papan Proyek Dipindah Sementara, Bukan Disembunyikan

Agustus 20, 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T10:32:42Z
TAPANULI TENGAH,DETIKSATU.COM || Kepala Sekolah SMP Katolik Fatima 2 Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jhon Anderson Hutapea, S.Pd, selaku kepala sekolah meluruskan kesalahpahaman terkait dugaan ketiadaan papan informasi proyek revitalisasi yang sempat menjadi sorotan. 

Dalam keterangannya bersama awak media Detiksatu.com, ia menjelaskan bahwa papan proyek tidak hilang atau disembunyikan, melainkan dipindahkan sementara demi kebutuhan teknis pekerjaan.
 
“Terjadi kesalahpahaman antara panitia dan awak media yang meninjau lokasi. Papan proyek sengaja kami pindahkan sementara karena sedang dilakukan perbaikan pada selasar dan pintu masuk utama sekolah, agar tidak mengganggu proses pekerjaan sekaligus menjaga keamanan papan itu sendiri,” ungkap Jhon Anderson Hutapea saat menerima awak media di lokasi, Kamis (20/8/2026).
 
Pihak sekolah pun memperlihatkan papan proyek lengkap yang telah terpasang kembali, berisi rincian jelas Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.478.606.093,65, pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), serta batas waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.
 
Kepala sekolah mengucapkan terima kasih kepada Detiksatu.com yang telah hadir dan meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. 

“Kami mengundang rekan media untuk memantau langsung seluruh proses pembangunan ini. 

Segala sesuatu yang dikerjakan menggunakan uang rakyat pasti kami kelola secara transparan, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pemindahan sementara papan proyek tersebut,” tambahnya.
 
Terkait catatan mengenai penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja, pihak sekolah menyatakan akan segera menegur dan memastikan seluruh tenaga kerja mematuhi standar keselamatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
 
 
Berita ini disajikan dengan prinsip jurnalistik berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang terkait. 

Informasi ini juga sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta tetap menjaga hak masyarakat untuk memantau penggunaan anggaran negara.
 
Kepala sekolah dan panitia pembangunan berkomitmen membuka akses seluas-luasnya bagi media dan masyarakat untuk memantau perkembangan proyek hingga selesai, agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Sarudik."Pungkasnya.(Rinaldi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Fatima 2 Sarudik Papan Proyek Dipindah Sementara, Bukan Disembunyikan

Trending Now