KNPB Wilayah Baliem Tolak Pendataan Ulang Pengungsi,Usulkan Perundingan Indonesia-Papua Dimediasi PBB

KNPB Wilayah Baliem Tolak Pendataan Ulang Pengungsi,Usulkan Perundingan Indonesia-Papua Dimediasi PBB

Agustus 24, 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T19:46:46Z

Wamena,detiksatu.com || Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Baliem menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil akibat konflik bersenjata di Papua. KNPB juga mendorong penyelesaian konflik Papua melalui perundingan antara pemerintah Indonesia dan pihak Papua dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sikap tersebut disampaikan Ketua KNPB Wilayah Baliem, Mardi Hiluka, dalam konferensi pers di Sekretariat KNPB Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada (23/8/2026). Konferensi pers tersebut digelar untuk menanggapi rencana pendataan pengungsi yang dikaitkan dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEP3).

Menurut Mardi, KNPB telah menetapkan jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua sebanyak 125.931 orang. Karena itu, KNPB menolak pendataan ulang yang dilakukan lembaga negara sebagai data pembanding.

Mardi mengatakan rencana pendataan tersebut tidak semestinya hanya dikaitkan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua tanpa membahas akar konflik.

“KNPB Wilayah Baliem menolak rencana KEP3 dan Kementerian HAM RI dalam rangka pendataan ulang pengungsian warga sipil Papua di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak dan Maybrat tanpa membahas akar konflik di Papua,” kata Mardi.

KNPB juga meminta pemerintah Indonesia membuka ruang perundingan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Menurut KNPB, perundingan tersebut diperlukan untuk mencari jalan keluar atas konflik bersenjata dan persoalan pengungsian.

Mardi berpandangan bahwa persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari persoalan politik Papua. KNPB mengaitkan konflik tersebut dengan isu hak penentuan nasib sendiri yang mereka pandang belum terselesaikan sejak rangkaian peristiwa politik Papua pada 1960-an.

“KNPB berpandangan bahwa pemerintah Republik Indonesia dan bangsa Papua perlu menyepakati metode penyelesaian konflik dengan para pihak yang netral sebagai mediator di bawah mekanisme internasional,” ujarnya

Dalam pernyataannya, KNPB Wilayah Baliem juga menyampaikan tujuh sikap dan rekomendasi.

Pertama, KNPB menolak pendataan ulang pengungsi yang dilakukan Kementerian HAM dan KEP3

 Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan pemerintah terkait penanganan pengungsi.

Ketiga, KNPB mempertahankan angka 125.931 orang sebagai jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua dan menolak pendataan baru oleh lembaga negara sebagai data pembanding.

Keempat, KNPB meminta pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM.

Kelima, KNPB meminta peninjauan kembali persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri yang mereka kaitkan dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Keenam, KNPB menolak model dialog yang mereka sebut sebagai dialog “Jakarta versus Papua”. Mereka mengusulkan perundingan internasional dengan pihak ketiga yang netral dan melibatkan mekanisme PBB.

Ketujuh, KNPB menyatakan pandangan bahwa situasi di Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional antara negara dan kelompok bersenjata non-negara. Mereka meminta para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan HAM serta membuka akses kemanusiaan internasional secara independen.

KNPB menilai penyelesaian konflik melalui perundingan merupakan langkah penting untuk menangani persoalan pengungsian, mengurangi kekerasan, serta mendorong perdamaian di Papua.

Sejumlah klaim dalam pernyataan KNPB tersebut, termasuk angka 125.931 pengungsi dan penilaian mengenai status konflik bersenjata, merupakan posisi organisasi tersebut dan memerlukan verifikasi melalui sumber independen.

Reporter Inggi Kogoya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KNPB Wilayah Baliem Tolak Pendataan Ulang Pengungsi,Usulkan Perundingan Indonesia-Papua Dimediasi PBB

Trending Now