LEBAK,DETIKSATU.COM || Ketua GAIB 212 Maja, TB Abdurrahman yang akrab disapa Kang Maman atau Ki Raksabuana, menyoroti dugaan pengelolaan dan penjualan minyak jelantah yang berasal dari aktivitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Minggu (23/8/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan penjualan minyak jelantah di SPPG Dapur Ciemas Buyut Mekar. Namun, menurut Kang Maman, persoalan pengelolaan minyak jelantah perlu dilihat secara lebih luas dan tidak hanya terbatas pada satu dapur SPPG.
“Bukan hanya di dapur Ciemas. Kami meminta persoalan pengelolaan minyak jelantah ini dijelaskan secara menyeluruh, baik di wilayah Maja maupun dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Lebak,” ujar TB Abdurrahman.
Menurut Kang Maman, hal yang menjadi perhatian bukan semata-mata ada atau tidaknya transaksi penjualan minyak jelantah, melainkan mekanisme pengelolaan, pihak yang berwenang mengambil atau menjual, nilai transaksi, pencatatan, serta penggunaan uang hasil penjualan.
“Kalau memang dijual, harus jelas siapa yang menjual, siapa pembelinya, berapa jumlah minyaknya, berapa nilai transaksinya, dan uangnya masuk ke mana. Jangan sampai ada transaksi tetapi tidak jelas pertanggungjawabannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum mendapatkan bukti dan penjelasan dari pihak terkait.
“Kami tidak menuduh semua dapur melakukan pelanggaran. Kami hanya meminta BGN dan pengelola SPPG memberikan penjelasan mengenai aturan serta mekanisme pengelolaan minyak jelantah,” ujar Kang Maman.
Kepala SPPG Ciemas Beri Tanggapan
Sementara itu, Kepala SPPG Ciemas, Putra, memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan minyak jelantah tersebut.
Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/8/2026), Putra menyampaikan jawaban singkat.
“Bapak ngomong aja sama yang ngambil. Udah saya sampaikan,” ujar Putra.
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud sebagai “yang ngambil”, apakah pengambilan tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan, berapa jumlah atau nilai minyak jelantah yang diambil, serta bagaimana penggunaan hasil transaksi apabila memang terdapat penjualan.
DETIKSATU.COM tidak menafsirkan pernyataan tersebut sebagai pengakuan adanya pelanggaran. Klarifikasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Minta Mekanisme Pengelolaan Dijelaskan
Kang Maman selanjutnya meminta pihak pengelola SPPG maupun Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan mekanisme pengelolaan minyak jelantah yang dihasilkan dari operasional dapur MBG.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan atau persepsi di tengah masyarakat tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada mekanisme yang dibenarkan, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau ada pencatatan dan pertanggungjawaban, itu juga harus bisa dijelaskan,” katanya.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain sumber dan status minyak jelantah, pihak yang berwenang mengelola, volume yang dihasilkan, pihak pembeli apabila memang dijual, harga jual, bukti transaksi, serta pihak yang menerima dan menggunakan hasil penjualan.
Menunggu Klarifikasi BGN dan Pengelola SPPG
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BGN mengenai mekanisme khusus pengelolaan hasil penjualan minyak jelantah pada SPPG yang menjadi sorotan.
DETIKSATU.COM masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak pengelola SPPG Ciemas maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penjualan minyak jelantah tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
DETIKSATU.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SPPG Ciemas, pihak pengelola atau yayasan, BGN, maupun pihak lain yang berkepentingan memberikan penjelasan.
(Jul)