Bekasi,detiksatu.com ll Peristiwa pengibaran Bendera Merah Putih yang dipasang berdampingan dengan bendera atribut bakal calon Kepala Desa Karangsegar, Pardi, di Kecamatan Pebayuran menuai sorotan. Meski menggunakan tiang yang berbeda, penempatan tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi merendahkan kehormatan simbol negara. Minggu.(23/8/2026).
Bendera Negara Merah Putih sejatinya harus selalu ditempatkan pada posisi atau ukuran yang lebih tinggi serta menempati tempat utama dibandingkan bendera, panji, atau atribut kelompok maupun organisasi apa pun, termasuk atribut peserta pemilihan.
Aturan Dasar Pengibaran Bendera
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara yang wajib ditempatkan pada posisi paling terhormat.
- Posisi dan Kehormatan: Jika dikibarkan bersama bendera lain menggunakan tiang terpisah, tinggi dan posisi Bendera Merah Putih harus tetap paling tinggi dan tampak dominan di lokasi tersebut.
- Larangan Merendahkan Simbol Negara: Sangat dilarang meletakkan atau mengibarkan Bendera Merah Putih pada posisi yang lebih rendah, tertutup, atau terkesan mengalah dari atribut politik maupun kelompok lain, karena hal itu dianggap mencederai kehormatan lambang negara.
(Red)