Sintang,detiksatu.com || Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, khususnya menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak masyarakat.
Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak semestinya dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.
“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.
Kewajiban Plasma Jadi Sorotan
Menurut Muryadi, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.
Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban tersebut, termasuk mengenai persentase plasma. Namun, untuk memastikan penerapannya pada perusahaan yang bersangkutan, menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi di lapangan.
“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi melakukan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Kades Dorong Buka Data dan Dokumen
Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus berlandaskan data dan dokumen resmi. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil verifikasi memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan data maupun informasi, pemerintah diminta memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.
Masyarakat Butuh Pendampingan
Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya lainnya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.
Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.
“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.
Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting untuk melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan serta memastikan setiap kewajiban yang memang diatur dalam ketentuan dapat dilaksanakan.
Status Pengelolaan Kebun Juga Diminta Diperjelas
Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Muryadi mengatakan masyarakat meminta status serta pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mengetahui hak dan manfaat yang semestinya mereka terima.
“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.
Aspirasi tersebut, kata Muryadi, disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.
“Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera”
Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Prinsipnya perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan untuk duduk bersama dan membahas persoalan berdasarkan data.
PT BPJR Diminta Perjelas Status dan Perizinan
Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga menyinggung keberadaan PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR berbeda dengan PT SNIP sehingga perlu ditangani secara terpisah.
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan keberadaan PT BPJR karena belum memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan perizinannya.
“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.
Terkait dugaan belum jelasnya perizinan PT BPJR, Muryadi meminta instansi berwenang melakukan verifikasi secara resmi.
“Diduga mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.
Namun, Muryadi menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, informasi kepada masyarakat tidak berdasarkan asumsi, melainkan data dan dokumen resmi.
Dua Perusahaan, Dua Persoalan
Muryadi kembali menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda.
Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
Sementara untuk PT BPJR, persoalan yang disampaikan berkaitan dengan keberadaan perusahaan dan perlunya kepastian mengenai status serta perizinannya.
Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.