Pontianak,detiksatu.com || Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Tim Media Burung Hantu menemukan sejumlah jenis rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, di antaranya produk yang disebut Papa Muda, MBS, dan sejumlah merek lainnya.
Temuan tersebut diperoleh tim pada pukul 23.30 WIB, saat berlangsung aktivitas pembongkaran sejumlah kontainer di kawasan yang disebut berada di sekitar SPBU Jeruju. Sabtu, 22/8/2026.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul barang dan jalur distribusinya. Jika nantinya terbukti produk tersebut beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, kondisi itu berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara serta menimbulkan persoalan dalam pengawasan barang kena cukai.
Di tengah temuan tersebut, nama kiang She disebut oleh sumber di lapangan sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat.
informasi mengenai keterlibatan tersebut diduga sudah terverifikasi oleh Tim media Burung Hantu dan fakta kini Aparat Penegak Hukum diharap turun tangan melalui proses penyelidikan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak yang disebut dengan distribusi rokok yang diduga ilegal.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya mengenai barang yang ditemukan, tetapi juga dari mana rokok tersebut berasal, siapa pemasoknya, siapa distributornya, bagaimana barang masuk ke Kalimantan Barat, siapa pemodalnya, dan siapa yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya jaringan terorganisasi, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan. Seluruh mata rantai distribusi harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk pemasok, distributor, pemodal, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
Kapolda Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalbar diminta segera memberikan perhatian serius terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan alat bukti yang sah.
Sebab, jangan sampai barang ditemukan, lokasi diketahui, tetapi pihak yang berada di balik mata rantai distribusi justru tidak pernah terungkap.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan di Kalimantan Barat. Jika terbukti ilegal, penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, jika tidak terbukti melanggar, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat usut berdasarkan bukti, telusuri seluruh mata rantai, dan pastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.