Tunggakan Pajak Kendaraan di Kab. Pekalongan Capai 40.825 WP, Samsat Genjot Lewat Sengkuyung Mobile, Samsat Budiman dan Diskon 5%

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kab. Pekalongan Capai 40.825 WP, Samsat Genjot Lewat Sengkuyung Mobile, Samsat Budiman dan Diskon 5%

Agustus 18, 2026 | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T09:41:42Z

Pekalongan,detiksatu.com II Jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di Kabupaten Pekalongan masih tinggi. Berdasarkan data *Januari s/d juli 2026* tercatat *40.825 wajib pajak* belum melunasi pajaknya.

Angka ini sedikit menurun dibanding tahun *2025* yang mencapai *47.425 wajib pajak*.

Hal itu disampaikan *Kepala UPPD/ Samsat Kabupaten Pekalongan, Ecky Oktavian Wijayanto*, melalui Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Kab. Pekalongan, Pipin Arifin pada Selasa(18/8). 

"Untuk target penerimaan pajak kendaraan tahun 2026 sebesar *Rp82.654.707.000*. Hingga 17 Agustus 2026 realisasinya sudah *50,81℅ " jelasnya. 

Masih jauhnya capaian membuat Samsat Kab. Pekalongan tancap gas melakukan beberapa upaya dengan memperbanyak titik layanan dan penjemputan bola.

 Upaya Samsat Tekan Tunggakan diantaranya : 
1. *Sosialisasi door to door* melalui desa/kelurahan dengan sistem layanan *Sengkuyung Mobile*
2. *Pemberian diskon 5 persen* bagi wajib pajak yang segera membayar
3. *Program reward* berupa pemberian hadiah untuk wajib pajak yang taat bayar

"Kami imbau kepada 40 ribu lebih wajib pajak yang menunggak agar segera memanfaatkan program diskon, Sengkuyung Mobile dan Samsat Budiman yang datang ke desa " imbau Ecky.

Samsat berharap dengan strategi jemput bola dan insentif ini, target *Rp82,6 Miliar* bisa tercapai.

Sekedar diketahui bahwa UPPD/ Samsat Kab. Pekalongan saat ini sedang melakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor diantaranya : 
1. Potongan 5 Persen: Pengurangan langsung sebesar 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk roda dua dan roda empat pajak tahun jalan.
2. Pengurangan Pokok Tunggakan 5%: Berlaku juga untuk pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya bagi kendaraan yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.(Ali)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunggakan Pajak Kendaraan di Kab. Pekalongan Capai 40.825 WP, Samsat Genjot Lewat Sengkuyung Mobile, Samsat Budiman dan Diskon 5%