CIANJUR,DETIKSATU.COM || Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi di lima desa.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Cianjur dan lima pemerintah desa dalam kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Horison Resort Tulip Puncak, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Lima desa yang menjadi bagian dari program tersebut adalah Desa Sukajaya, Sukarama, Cibokor, Cikodang, dan Sukanagali. Kelima desa itu berada di Kecamatan Pacet, Bojongpicung, dan Cibeber.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jhon Selvy Rolan Maturbongs, S.H., mengatakan penetapan desa binaan dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah yang dinilai memiliki kerawanan berkaitan dengan keberangkatan PMI.
“Program Desa Binaan Imigrasi ini dibentuk berdasarkan klasifikasi daerah yang tergolong rawan atau merupakan kantong-kantong PMI. Tujuan utamanya adalah mendekatkan imigrasi dengan masyarakat serta memberikan edukasi mengenai tata cara dan prosedur yang benar bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri,” ujar Maturbongs.
Sosialisasi tersebut diikuti 134 peserta dari sejumlah unsur, antara lain Kesbangpol Cianjur, Disnakertrans, DPPKBP3A, BP3MI Jawa Barat, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta akademisi Universitas Suryakencana.
Materi yang diberikan mencakup pencegahan TPPO, pelindungan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan PMI, prosedur keimigrasian, serta tata cara migrasi yang aman. Materi disampaikan oleh Kantor Imigrasi Cianjur bersama Disnakertrans Kabupaten Cianjur dan BP3MI Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, mengatakan edukasi hingga tingkat desa diperlukan karena perangkat pemerintahan di tingkat wilayah memiliki akses langsung terhadap masyarakat. Pemerintah desa, termasuk perangkat RT dan RW, dinilai memiliki peran dalam mengenali potensi perekrutan PMI secara nonprosedural dan menyampaikan informasi mengenai jalur keberangkatan sesuai ketentuan.
Untuk mendukung program tersebut, Imigrasi menugaskan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di desa-desa binaan. Petugas tersebut akan berkoordinasi secara berkala dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mengidentifikasi potensi persoalan keimigrasian sejak dini.
“Kami berharap pencegahan dapat dimulai dari desa karena aparatur desa lebih memahami kondisi warganya. Indikator keberhasilan dari program ini adalah menurunnya jumlah kasus atau aduan warga yang menjadi korban TPPO maupun PMI non-prosedural di luar negeri,” kata Maturbongs.
Melalui pembentukan desa binaan tersebut, Imigrasi Cianjur bersama pemerintah daerah dan instansi terkait mendorong masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri memahami prosedur resmi penempatan PMI.
Penguatan informasi di tingkat desa diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko TPPO dan keberangkatan PMI secara nonprosedural. (Bet)