Insan Pers Independen (INSPI) Resmi Kantongi SK Kementerian Hukum RI, Komitmen Profesionalisme Wartawan

Insan Pers Independen (INSPI) Resmi Kantongi SK Kementerian Hukum RI, Komitmen Profesionalisme Wartawan

September 20, 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T11:03:40Z
​Tegal,detiksatu.com II Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) menandai babak baru penguatan kelembagaan organisasi setelah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Ketua Umum INSPI, Firdaus Andika menjelaskan bahwa ​pengesahan resmi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001700.AH.01.08.TAHUN 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2026. 

Perubahan badan hukum ini didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tertanggal 16 September 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Retno Budi Yuniasih, S.H., di Kabupaten Brebes. Berdasarkan keputusan tersebut, DPP INSPI kini resmi berkedudukan di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

​Hasil Musyawarah Nasional (Munas)

​Langkah legalitas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Musyawarah Nasional (Munas) INSPI yang sukses digelar pada 6 September 2026 lalu di Rumah Makan Manggrove, Kabupaten Brebes.

​Munas tersebut menyepakati sejumlah pembaruan penting pada Anggaran Dasar organisasi demi memperkuat profesionalisme, integritas, serta independensi insan pers di Indonesia. Dalam arahannya, INSPI menegaskan komitmennya sebagai wadah yang berpedoman pada semangat kebebasan, demokrasi, kesetaraan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.

​Susunan Dewan Pengurus dan Pengawas INSPI

​Berdasarkan lampiran resmi Keputusan Menteri Hukum RI, berikut adalah susunan pengurus dan pengawas Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI):

​Jajaran Pengurus Pusat:

​Ketua Umum: Firdaus Andika
​Wakil Ketua Umum: Dirwanto
​Sekretaris: Ali Rosidin
​Wakil Sekretaris I: Muhammad Daswardi Dahril
​Wakil Sekretaris II: Heru Gunawan
​Bendahara Umum: Dian Komalasari
​Wakil Bendahara Umum: Mugiono

​Dewan Pengawas:
​Ketua Pengawas: Azmi Asmuni Majid
​Anggota Pengawas: Dade Wijaya

​Misi dan Komitmen Organisasi

​Ke depan, INSPI berfokus pada empat pilar misi utama:

​Meningkatkan Profesionalisme: Mengembangkan kapasitas anggota melalui pelatihan, seminar, dan standar kerja jurnalistik yang berkualitas, akurat, serta berimbang.

​Menegakkan Integritas & Etika: Memastikan kepatuhan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik serta mendorong budaya anti-suap dan anti-hoaks.

​Memperjuangkan Kemerdekaan & Perlindungan Pers: Memberikan advokasi serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang menghadapi ancaman atau kekerasan dalam menjalankan tugas profesional.

​Mengembangkan Kesejahteraan: Mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keselamatan kerja bagi seluruh insan pers anggota INSPI.

Ditambahka, ​dengan telah diterbitkannya pengesahan resmi dari Kementerian Hukum ini, INSPI siap memperluas jaringan kerja sama dengan Dewan Pers, organisasi pers lainnya, lembaga penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk mengawal kualitas pers nasional yang bebas dan bertanggung
 jawab. 

" Alhamdulillah INSPI sudah didukung sekitar 17 daerah/ DPC se Jawa Tengah semoga berjalan lancar dan semakin maju" pungkas Firdaus saat ditemui pada Minggu (20/9). 
.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Insan Pers Independen (INSPI) Resmi Kantongi SK Kementerian Hukum RI, Komitmen Profesionalisme Wartawan

Trending Now