Cibinong,detiksatu.com ll Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), mengungkap kompleks hunian bergaya apartemen yang di dalamnya ditemukan minuman keras, mobil mewah, hingga warga binaan yang menempatinya. Pihak Ditjen Pemasyarakatan membantah itu adalah sel khusus dan menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Sidak dilakukan dua Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin, beserta staf. Kedatangan kali ini merupakan yang kedua setelah kunjungan pada 26 Juli 2026 juga ditolak petugas. Rombongan tiba sekitar pukul 09.45 WIB membawa surat tugas, namun kembali dipersulit masuk dengan alasan menunggu arahan Kepala Lapas.
"Kami tiba sekitar pukul 10.00. Sudah setengah jam menunggu, kami juga tidak diperbolehkan masuk dan mereka tidak menjelaskan alasan penolakan," ujar Syafrida dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Sambil menunggu di kantin yang berjarak sekitar 100 meter dari pagar kayu tertutup, tim memutuskan memeriksa area di balik pagar. Petugas sempat menjawab bahwa itu adalah rumah dinas Kepala Lapas. Begitu masuk, tim menemukan setidaknya sekitar 10 klaster hunian bergaya homestay, termasuk satu unit menyerupai vila. Kamar-kamarnya bahkan diklasifikasi seperti hotel: tipe suite, deluxe, dan superior, dibedakan atas ukuran tempat tidur dan ruangan.
Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan sofa, televisi, meja makan, serta kulkas yang berisi botol-botol minuman keras. Fasilitas lain di kompleks itu mencakup pusat kebugaran (gym), kolam, simulator golf yang sedang dibangun, dan area parkir berisi mobil mewah — di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner. Nomor plat kendaraan telah didokumentasikan untuk ditelusuri kepemilikannya.
Yang lebih mengejutkan, hunian itu ditemukan dihuni warga binaan. Seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan saat diwawancara tim, sementara penghuni lain lari bersembunyi ke kamar begitu menyadari kedatangan Ombudsman. "Ada yang satu rumah dia sendirian, tapi ada yang satu rumah isinya empat. Artinya memang ada klasifikasi di situ," kata Fikri Yasin.
Dalam proses sidak, sempat terjadi dorong-dorongan antara tim Ombudsman dan petugas lapas saat hendak memasuki salah satu bangunan. Beberapa staf Ombudsman mengalami luka, termasuk kaki yang terjepit pagar, dan telah diperiksa di rumah sakit. Tim juga mencatat kelemahan pengamanan: di belakang area parkir terdapat jalan pembuangan sampah yang tidak dipagari dan berpotensi menjadi akses keluar-masuk tahanan.
"Jadi diduga kuat, menurut kami, di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan," tegas Syafrida. Ombudsman akan mengusut dugaan malaadministrasi dan menegaskan telah menyimpan dokumentasi foto dan video sebagai bukti.
Klarifikasi Ditjenpas: Itu Rumah Dinas Jabatan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah temuan itu adalah sel mewah bagi narapidana. Dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9), Yudi menjelaskan lokasi tersebut merupakan kawasan asimilasi yang dahulu dikenal sebagai SAE, dan di dalamnya terdapat 13 rumah dinas jabatan yang terdaftar dalam Surat Keputusan Dirjenpas.
"Lokasi yang dimaksud tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yaitu dulu yang namanya SAE. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," kata Yudi. Tiga rumah digunakan pimpinan, satu sebagai mess, dan sisanya untuk staf. Warga binaan program asimilasi, lanjutnya, hanya beraktivitas pagi hingga sore di kawasan itu, dan rumah singgah hanya dipakai untuk istirahat.
Meski demikian, Yudi mengakui penggunaan fasilitas tersebut masih didalami, termasuk dugaan ada yang disewakan atau dikomersialkan. "Jika di area asimilasi terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami tim. Komitmen pimpinan, kami akan periksa dan tindak sesuai aturan secara proporsional," ujarnya.
Tindak Lanjut: Tim Dibentuk, Pejabat Dipanggil DPR
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan telah membentuk tim pemeriksaan untuk memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegas Mashudi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi. "Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi," kata Yusril. Sebaliknya, ia meminta Ombudsman memberikan klarifikasi jika temuan yang disampaikan tidak benar.
Dewan Perwakilan Rakyat pun bergerak. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan akan segera memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan. Sementara Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira (PDIP) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Lapas dan petugas yang terlibat, serta memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak pengguna, dasar penempatan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.
"Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Andreas.
Lapas Kelas IIA Cibinong selama ini dikenal sebagai tempat penahanan sejumlah warga binaan berkasus tinggi, termasuk Ferdy Sambo serta sejumlah napi korupsi, TPPU, dan kasus Asabri. Ombudsman belum dapat memastikan apakah penghuni hunian mewah tersebut adalah napi kasus tertentu, karena tidak diberi akses penuh ke dalam blok lapas. Investigasi tim Ditjenpas dan Ombudsman masih berjalan hingga saat ini.
reporter(Roan)