GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli secara resmi mengukuhkan jajaran kepengurusan periode 2026–2031.
Acara pengukuhan berlangsung tertib dan khidmat di Sekretariat LSM PKP, Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli, pada hari Sabtu, 26 September 2026.
Pengukuhan ini dilandasi Surat Keputusan DPP LSM PKP Nomor 54/SK-DPD-LSM-PKP/VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LSM PKP, Kennedy Manurung. Masa bakti pengurus berlaku sejak ditetapkan hingga 10 Agustus 2031.
Dalam acara tersebut, ditetapkan jajaran Penasehat:
Eman Syukur Harefa, SH
Boy Jendri Hulu, SH, MH
Berikut jajaran Pembina:
Bezisokhi Lase
Aroziduhu Zendrato
Susunan pengurus harian yang menerima penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara langsung adalah sebagai berikut:
Ketua Perlindungan Gea
Wakil Ketua Ekaman Larosa
Sekretaris Ridoi Desman Gulo, S.A.P., SH
Wakil Sekretaris Yason Yonata Gea, S.Pd
Bendahara Sediaman Giawa
Koordinator Lapangan 1 Setiaman Zebua
Koordinator Lapangan 2 Avrilyanus Laoli
Sementara itu, jajaran Srikandi sebagai keterwakilan perempuan dalam organisasi:
- Yuni P. Gea
- Mardalena Zebua
- Erni R. Harefa
- Nibenia Zebua
Kartu Tanda Anggota yang diserahkan mencantumkan nomor registrasi serta masa berlaku hingga 31 Desember 2031, guna menegaskan status keanggotaan yang sah dan resmi.
Wakil Sekretaris yang baru dikukuhkan, Yason Yonata Gea, S.Pd, menyampaikan pernyataannya di lokasi acara, Sabtu (26/9/2026):
"Kami menerima amanah ini sebagai tanggung jawab di hadapan masyarakat. LSM PKP berfungsi sebagai lembaga pemantau terhadap instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, kementerian, maupun badan swasta. Kami akan memastikan setiap temuan di lapangan disampaikan secara jujur, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku."
Sementara itu, Ketua DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, menegaskan komitmen seluruh jajaran:
"Seluruh proses pengangkatan telah mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga organisasi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bersama para Pembina, Srikandi, dan seluruh pengurus, kami berkomitmen mengutamakan kepentingan publik dan melaporkan setiap hal yang diduga merugikan masyarakat kepada pihak berwenang secara berjenjang." Sabtu (26/9/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus, anggota, tokoh masyarakat, serta para undangan. Pengukuhan ini menandai dimulainya pelaksanaan program kerja organisasi untuk lima tahun ke depan.(SZ)