KONAWE,DETIKSATU.COM || Persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali memanas. Masyarakat adat dan masyarakat Pondidaha mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menuntaskan persoalan yang disebut telah berlangsung selama 17 tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Sorotan tersebut kembali mencuat setelah persoalan tapal batas telah dibahas dalam rapat Forkopimda Kabupaten Konawe tahun 2026. Namun, hingga kini masyarakat mempertanyakan tindak lanjut konkret dari hasil pembahasan tersebut.
Bagi masyarakat Pondidaha, rapat Forkopimda tidak boleh berhenti sebatas forum pembahasan. Mereka menuntut agar setiap komitmen yang telah disampaikan pemerintah daerah benar-benar diwujudkan dalam bentuk langkah nyata di lapangan.
MASYARAKAT KINI MENAGIH JANJI BUPATI KONAWE
Mereka mempertanyakan, jika persoalan tapal batas tersebut telah dibahas bersama unsur Forkopimda, mengapa belum terlihat langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap batas wilayah Pondidaha–Amonggedo.
“Kami menagih janji Bupati Konawe. Persoalan ini sudah berlangsung 17 tahun. Kalau sudah dibahas dalam rapat Forkopimda tahun 2026, jangan sampai hanya menjadi rapat dan menghasilkan pembahasan tanpa realisasi. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegas masyarakat Pondidaha.
JANGAN BIARKAN HASIL FORKOPIMDA MENGENDAP
Masyarakat Pondidaha meminta Pemerintah Kabupaten Konawe tidak membiarkan hasil rapat Forkopimda mengendap tanpa kejelasan tindak lanjut.
Menurut mereka, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat apa hasil pembahasan tersebut, apa keputusan yang telah diambil, serta langkah apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas.
Masyarakat juga meminta agar penyelesaian tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh dokumen yang selama ini menjadi dasar persoalan harus diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh bersama instansi teknis serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 yang menurut masyarakat perlu menjadi bagian dari proses verifikasi dan penegasan batas.
“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar aturan. Kami hanya meminta pemerintah membuka dokumen, melakukan verifikasi secara transparan, kemudian menetapkan batas berdasarkan ketentuan dan dokumen resmi. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga generasi berikutnya,” ujar masyarakat.
17 TAHUN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT
Masyarakat menilai, masa 17 tahun merupakan waktu yang terlalu panjang bagi sebuah persoalan batas wilayah untuk terus berada dalam ketidakpastian.
Karena itu, pembahasan melalui Forkopimda pada 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik tersebut, bukan kembali menjadi rangkaian rapat tanpa keputusan yang dapat dirasakan masyarakat.
Mereka meminta Bupati Konawe menunjukkan kepemimpinan dan komitmen melalui langkah yang terukur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
MASYARAKAT PONDIDAHA TAGIH LANGKAH KONKRET
Masyarakat Pondidaha mendesak Bupati Konawe untuk segera:
1. Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda Kabupaten Konawe tahun 2026 yang membahas persoalan tapal batas Pondidaha–Amonggedo.
2. Merealisasikan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tapal batas yang telah berlangsung selama 17 tahun.
3. Melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008.
4. Segera melakukan proses penegasan batas secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melibatkan masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan/desa, serta instansi terkait dalam setiap tahapan proses penyelesaian.
6. Membuka kejelasan hasil rapat Forkopimda kepada masyarakat, termasuk tindak lanjut dan tahapan penyelesaian yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Masyarakat Pondidaha menegaskan, mereka tidak ingin persoalan tapal batas kembali menjadi janji yang hanya terdengar di ruang rapat.
Setelah 17 tahun polemik berjalan, masyarakat kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar pembahasan.
Bupati Konawe dan jajaran Forkopimda diminta segera menunjukkan langkah konkret agar persoalan tapal batas Pondidaha–Amonggedo tidak kembali menjadi masalah yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Laporan: Nursalim