LAMPUNG,DETIKSATU.COM || Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung sekaligus Direktur Naga Selatan, Heri Prasojo, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Heri menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat diwawancarai di halaman Masjid Agung Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terkait perkembangan penanganan perkara proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji yang memiliki pagu anggaran APBD sebesar Rp75 miliar.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung. Perkara ini harus didalami secara terang dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Publik tentu berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Heri.
Menurut Heri, proses penyidikan perlu dikawal secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada perkembangan resmi aparat penegak hukum.
“Perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat informasi mengenai penggunaan anggaran publik semakin mudah diketahui masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus mengedepankan informasi yang bersumber dari proses resmi dan tidak membuat kesimpulan sebelum penyidikan selesai,” katanya.
Soroti Anggaran Pembangunan Rumah Ibadah
Heri menyatakan keprihatinannya apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan dan dibuktikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan sarana ibadah.
“Kalau benar nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran pembangunan masjid, naudzubillah min dzalik. Ini tentu sangat memprihatinkan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah dan bersumber dari keuangan negara,” ujarnya.
Namun, Heri menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
“Kita tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja dan membuktikannya berdasarkan alat bukti,” katanya.
Singgung Pemulihan Kerugian Negara
Heri juga mengaitkan pengawalan perkara tersebut dengan pentingnya pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan keuangan negara.
Ia merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pentingnya pemulihan kerugian negara dalam penegakan hukum. Dalam salah satu pernyataannya pada 2026, Burhanuddin menyampaikan bahwa mekanisme tertentu dalam penanganan tindak pidana ekonomi dapat diarahkan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
“Seperti yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, penegakan hukum juga harus memberikan perhatian terhadap penyelamatan dan pemulihan kerugian negara. Kami mendukung semangat tersebut melalui pengawasan masyarakat,” kata Heri.
Heri juga menyinggung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penyelewengan anggaran.
“Karena itu, kami dari GMBI juga ingin ikut memastikan penggunaan anggaran negara mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan membuktikannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
GMBI Siap Kawal Perkembangan Perkara
Heri menegaskan GMBI Wilter Provinsi Lampung bersama jajaran di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kami dari GMBI Provinsi Lampung, bersama jajaran yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, akan terus memantau dan memonitor perkembangan perkara ini. Kami ingin memastikan setiap perkembangan penanganannya dapat diketahui dan menjadi perhatian publik,” ujar Heri.
Menurutnya, pemantauan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya ingin memastikan perkara ini terus dipantau dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangannya,” tegasnya.
Heri menambahkan, apabila diperlukan, GMBI Wilter Provinsi Lampung siap menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Apabila dalam perkembangannya diperlukan pengawasan lebih lanjut, kami siap menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami juga akan terus memantau perkembangan perkara ini dan, bila diperlukan, menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah pusat,” katanya.
Polda Lampung Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Polda Lampung menyebut dugaan penyimpangan yang sedang didalami mencakup sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Hingga perkembangan yang disampaikan Polda Lampung, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Untuk mendalami aspek teknis pekerjaan, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian negara.
Dengan demikian, nilai pagu proyek sebesar Rp75 miliar tidak dapat disebut sebagai kerugian negara. Nilai kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak yang berwenang.
Dorong Proses Transparan dan Sesuai Hukum
Heri kembali mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak pidana dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi selama proses masih berjalan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
GMBI Wilter Provinsi Lampung bersama jajaran di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, lanjut Heri, akan terus mengikuti perkembangan resmi perkara tersebut dan mendorong agar proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.(Jul)