GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Wakil Sekretaris DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli, Yason Yonata Gea, S.Pd., menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pembinaan hingga penertiban bangunan yang diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Yason menegaskan, penegakan aturan bukanlah bentuk pelarangan masyarakat untuk berusaha. Justru sebaliknya, keberadaan aturan yang ditegakkan secara konsisten memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Secara logika hukum, hak seseorang untuk membangun dan berusaha berhenti tepat di mana hak orang lain dan kepentingan publik dimulai. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dibuat bukan untuk menghambat masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan warga, menjaga fungsi ruang publik, dan memastikan keadilan bagi semua. Jika aturan dilanggar oleh satu pihak, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengabaian terhadap hak bersama yang dilindungi undang-undang," tegas Yason, Jumat (9/10/2026).
Secara khusus, Yason juga menyoroti keberadaan bangunan yang terlihat berdekatan dengan struktur jembatan, serta bangunan yang diduga memanfaatkan ruang jalan umum sehingga mengurangi ruang parkir dan mengganggu arus lalu lintas.
"Ada prinsip hukum yang dikenal sebagai 'kepentingan umum lebih tinggi daripada kepentingan perorangan'. Ketika sebuah bangunan diduga berdiri terlalu dekat dengan jembatan, berpotensi mengganggu fungsi bronjong penahan tebing, atau mempersempit ruang jalan dan ruang parkir yang seharusnya milik bersama, maka pertanyaannya sederhana: apakah keberadaan bangunan itu lebih penting daripada keselamatan dan kenyamanan banyak orang? Jawabannya jelas: tidak boleh. Ruang jalan, ruang parkir, dan struktur jembatan adalah aset publik yang fungsinya tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan perseorangan," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan dampak fisik bangunan terhadap lingkungan sekitar, infrastruktur pemerintah, dan keselamatan pengguna jalan.
"Kebenaran tidak boleh dilihat dari satu sisi saja. Sisi administratif penting, namun realitas fisik di lapangan tidak boleh diabaikan. Jika dokumen menyatakan aman, tetapi kenyataannya bangunan berdiri di jalur jalan atau di tepi sungai yang berbahaya, maka ada yang keliru. Pemeriksaan harus utuh, menyeluruh, dan objektif — tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, menegaskan bahwa setiap langkah pembinaan dan penertiban yang dilakukan jajarannya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
"Kami tidak serta-merta menertibkan. Pembinaan secara persuasif dan humanis selalu kami lakukan terlebih dahulu. Penegakan Perda tidak akan memuaskan semua pihak, namun kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara konsisten dengan pendekatan yang manusiawi," ujar Torotodo.