GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || 7 Oktober 2026 — Pelaksanaan proyek Revitalisasi Sekolah di UPTD SMP Negeri 3 Gunungsitoli Idanoi, Jalan Desa Loloana’a, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menjadi sorotan warga setempat.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp 579.361.000 tersebut mencakup rehabilitasi ruang laboratorium, ruang kelas, peningkatan lingkungan, hingga pengadaan ruang baca. Namun di tengah pelaksanaannya, sejumlah hal mencurigakan mencuat ke permukaan.
Berdasarkan pantauan warga Desa Loloana’a serta tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli, terdapat kejanggalan pada aspek teknis pekerjaan, khususnya pemasangan instalasi listrik. Diduga kuat, kabel-kabel listrik yang membentang di atas plafon tidak dilengkapi pelindung berupa pipa konduit atau selongsong pengaman sebagaimana standar keselamatan yang berlaku.
"Kabel dibiarkan tergelar begitu saja di atas rangka atap tanpa pelindung pipa. Ini sangat berisiko terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran kapan saja," ungkap warga setempat, Boy Batee, yang ikut memantau pelaksanaan proyek, Rabu (7/10/2026).
Kekhawatiran ini mengemuka di saat papan proyek secara tegas mencantumkan semboyan "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja", yang dinilai warga sangat kontras dengan kenyataan di lapangan.
Selain masalah teknis, proses pembagian bahan bangunan bekas seperti seng, balok, dan kayu sisa pembongkaran bangunan sekolah lama juga dipertanyakan. Warga menilai proses tersebut tidak terbuka dan tidak melibatkan seluruh masyarakat.
Ama Kuru Bate’e, sebagai komite pelaksana proyek, dengan jujur menjelaskan pembagian tersebut telah disepakati bersama komite, kepala sekolah, dan para guru.
"Kami mengambil kebijakan dan sepakat membagi menjadi empat bagian, ada bagian untuk sekolah, bagian komite, bagian guru, dan bagian perwakilan masyarakat. Bahan boleh dibawa ke rumah masing-masing untuk dimanfaatkan. Sebagian juga disepakati untuk dibuatkan kantin sekolah, dan hal ini sudah disampaikan kepada Kepala Dusun setempat," ujar Ama Kuru Bate,e ketika di Wawancarai Wartawan.Rabu (7/10/2026)
Sementara itu Tokoh pemuda Desa Loloana’a, Boy Bate’e, kepada wartawan menyampaikan keprihatinannya. "Masyarakat tidak diberitahu atau diumumkan secara menyeluruh. Yang hadir hanya para orang tua pengurus komite sekolah. Juga kami curiga kenapa pembagian material bangunan sekolah lama ini terkesan ditutup tutupin ," ungkapnya.
Merespons hal tersebut, Wakil Sekretaris DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Yason Yonata Gea, S Pd menegaskan adanya ketentuan hukum yang wajib dipatuhi terkait pengelolaan aset negara.
"Secara hukum, kepala sekolah, komite sekolah, maupun guru tidak memiliki wewenang untuk melelang atau menjual material sisa bongkaran bangunan sekolah negeri secara sepihak. Material tersebut merupakan Barang Milik Daerah atau Barang Milik Negara, sehingga pengalihannya wajib mengikuti mekanisme tata kelola aset negara yang ketat," tegas Yason.
Yason menjelaskan bahwa pengelolaan aset ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, prosedur resmi yang harus dilalui meliputi pendataan, usulan penghapusan aset ke Dinas Pendidikan, penilaian oleh instansi berwenang, penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Aset oleh Wali Kota, hingga penjualan melalui lelang resmi. Penjualan sepihak tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan berisiko tuntutan ganti rugi, sanksi disiplin, hingga penyidikan pidana.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LSM PKP Perlindungan Gea menegaskan temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja sekaligus prinsip akuntabilitas pengelolaan dana publik.
"Pemasangan instalasi listrik tanpa pelindung bukan sekadar pelanggaran standar, melainkan mengancam keselamatan seluruh warga sekolah. Jika terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab?" tegasnya.
LSM PKP mendesak pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli untuk memeriksa kembali proses tersebut, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, serta memerintahkan perbaikan instalasi listrik agar sesuai standar keselamatan sebelum bangunan digunakan kembali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah bungkam tidak mau memberikan tanggapan resmi ketika di konfirmasi oleh Awak media. Wartawan masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. (SZ)