Kenyam,detiksatu.com ||Terkuak fakta baru di balik tutupnya Rumah Sakit Daerah (RSD) Kenyam, Kabupaten Nduga yang berujung pada meninggalnya seorang anak bernama Siramtinus Karunggu.
Dua minggu sebelum kejadian, awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit. Hasil konfirmasi mengungkap bahwa, penutupan dan pemalangan rumah sakit dilakukan karena tenaga kerja rumah sakit tidak dibayar.
Akibat penutupan tersebut, pelayanan kesehatan lumpuh total dan tidak melayani pasien dalam kondisi urgent atau gawat darurat.
Hal inilah yang dialami oleh Anak Siramtinus Karunggu. Saat sakit di Kenyam, keluarga membawanya ke RSD Kenyam untuk berobat, namun rumah sakit dalam keadaan tutup. Keluarga terpaksa mengambil keputusan sulit untuk membawa korban keluar menuju Wamena. Nahas, korban tidak tertolong karena keterlambatan penanganan medis.
Menanggapi kondisi memprihatinkan ini, selaku keluarga korban, Saranus Kogeya, menyampaikan keprihatinan mendalam dan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga.
"Saya selaku keluarga korban sangat memprihatinkan kondisi ini. Saya minta Pemda Nduga evaluasi kinerja rumah sakit. Jika tidak dilakukan, maka saya akan bersikap tegas dan akan lapor pihak terkait untuk audit anggaran oleh Inspektorat," tegas Saranus Kogeya kepada media ini, Sabtu (11/10/2026).
Saranus menegaskan, persoalan tidak dibayarnya tenaga kerja hingga berujung pemalangan rumah sakit adalah bentuk kelalaian manajemen dan penganggaran yang fatal. Rumah sakit adalah fasilitas vital yang menyangkut nyawa manusia, tidak boleh tutup dengan alasan apapun.
"Kami tidak ingin ada korban lagi. Anak generasi Nduga meninggal hanya karena rumah sakit tutup. Ini tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
Peristiwa ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, serta UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Pasal 174 tentang kewajiban memberikan pertolongan gawat darurat.
Masyarakat dan keluarga korban mendesak Bupati Nduga, Dinas Kesehatan, dan DPRK Nduga untuk segera:
1. Membuka kembali pelayanan RSD Kenyam 24 jam.
2. Membayar hak-hak tenaga kerja rumah sakit yang tertunda.
3. Mengevaluasi total Direktur RS dan manajemen anggaran.
4. Meminta Inspektorat Kabupaten Nduga dan Provinsi Papua Pegunungan melakukan audit transparan anggaran kesehatan tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen RSD Kenyam dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nduga belum memberikan klarifikasi resmi.
Reporter : Ejayo Kamarigi