Hak Jawab Ibu Minah: Bantah Tuduhan PETI, Klarifikasi Profesi sebagai Penyuluh KB

Hak Jawab Ibu Minah: Bantah Tuduhan PETI, Klarifikasi Profesi sebagai Penyuluh KB

Oktober 17, 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T12:57:38Z
Kapuas hulu,detiksatu.com || Ibu Minah bersama Dedi, Anjang Man, dan pengurus Koperasi Beringin menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan media online Ungkap Fakta (ungkapfakta.info) edisi Selasa, 13 Oktober 2026, berjudul “PETI: Ibu Guru, Pemain Terbesar dan Pemilik Eksavator Terbanyak”.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan membantah tudingan yang mengaitkan mereka dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk dugaan kepemilikan sejumlah alat berat dan aktivitas pengepul emas di kawasan Empadik dan Beringin, Kabupaten Kapuas Hulu.

Klarifikasi Profesi Ibu Minah

Salah satu poin yang turut diluruskan adalah penyebutan profesi Ibu Minah sebagai guru dalam judul pemberitaan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi, Ibu Minah disebut bukan berprofesi sebagai guru, melainkan sebagai penyuluh Keluarga Berencana (KB).

Klarifikasi mengenai profesi ini dinilai penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai identitas dan pekerjaan yang bersangkutan.

Bantah Kepemilikan Tujuh Ekskavator

Dalam dokumen hak jawabnya, Ibu Minah membantah tudingan memiliki dan menguasai tujuh unit ekskavator sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Pihaknya juga membantah disebut sebagai pemilik ekskavator terbanyak. Menurut klarifikasi yang disampaikan, tudingan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik mereka.

Selain itu, Ibu Minah membantah tudingan sebagai pengepul emas terbesar di kawasan Empadik dan Beringin. Ia juga menyangkal adanya praktik pengumpulan setoran bulanan dari penyewaan alat berat serta penetapan tarif sewa sebesar Rp1,6 juta per jam yang dikaitkan dengan dirinya.

Koperasi Beringin Tegaskan Tidak Terkait PETI

Pengurus Koperasi Beringin dalam dokumen yang sama turut membantah adanya keterkaitan koperasi dengan aktivitas PETI sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.

Mereka menilai penyebutan nama koperasi perlu didasarkan pada informasi yang akurat dan dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Persoalkan Keberimbangan Pemberitaan

Dalam hak jawab tersebut, pihak yang memberikan klarifikasi menyebut telah menyampaikan bantahan ketika menerima konfirmasi dari media yang bersangkutan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 16.36 WIB.

Namun, menurut pihak pemberi klarifikasi, bantahan tersebut tidak dimuat secara berimbang dan proporsional dalam pemberitaan yang diterbitkan.

Atas dasar itu, mereka meminta Redaksi Ungkap Fakta untuk memuat hak jawab secara proporsional, mengevaluasi judul dan isi berita, serta melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers mengenai hak jawab sebagai dasar permintaan tersebut.

Dukung Penertiban PETI Berdasarkan Fakta Hukum

Meski membantah tudingan yang dialamatkan kepada mereka, pihak pemberi klarifikasi menyatakan mendukung upaya penertiban aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu oleh aparat penegak hukum.

Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak tersebut juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers dan langkah hukum lainnya apabila hak jawab mereka tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan bantahan.

Adapun kebenaran materi pemberitaan awal dan bantahan yang disampaikan masing-masing pihak tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen, bukti yang dapat diverifikasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hak Jawab Ibu Minah: Bantah Tuduhan PETI, Klarifikasi Profesi sebagai Penyuluh KB

Trending Now