Pasaman,detiksatu.com || Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan sebuah kendaraan yang disebut sebagai barang bukti perkara narkotika untuk kepentingan operasional.
Persoalan ini terungkap setelah video yang diperoleh detiksatu.com memperlihatkan sebuah kendaraan berwarna merah digunakan oleh seorang perempuan yang, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, disebut merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadila, S.H., M.H.
Rekaman tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status kendaraan, kewenangan penggunaan, serta dasar administrasi maupun hukum yang menjadi dasar kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan operasional.
Pasalnya, apabila kendaraan tersebut benar merupakan barang bukti dalam perkara narkotika, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaannya dan apakah kendaraan yang masih berstatus barang bukti memang dapat digunakan untuk kepentingan operasional institusi.
Bukan Sekadar Persoalan Mobil
Sorotan dalam persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menggunakan kendaraan tersebut. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah barang yang disebut sebagai barang bukti perkara dikelola setelah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Barang bukti memiliki status dan mekanisme pengelolaan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Karena itu, apabila kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti ketika digunakan, diperlukan kejelasan mengenai dasar penggunaan, kewenangan yang diberikan, serta pencatatan administrasinya.
Sebaliknya, apabila kendaraan tersebut sudah tidak lagi berstatus barang bukti atau telah memiliki status hukum lain, Kejaksaan Negeri Pasaman juga perlu menjelaskan hal tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa barang bukti dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan internal.
Pertanyaan publik pun menjadi sederhana: Benarkah kendaraan tersebut merupakan barang bukti perkara narkotika? Apakah saat digunakan masih berstatus barang bukti? Siapa yang memberikan kewenangan penggunaan dan apa dasar hukumnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang semestinya tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga memberikan contoh dalam hal transparansi, tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.
Detiksatu.com tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Informasi dan rekaman tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai status serta penggunaan kendaraan dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Pasaman untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait. (Red/R.H)