SERANG, DETIKSATU.COM || Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (KOMPAS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Polda Banten. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kapolda Banten mengusut tuntas dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum kepolisian terhadap mahasiswa saat demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Banten pada 5 Oktober 2026.
KOMPAS menilai, pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum harus mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, termasuk hak mahasiswa menyampaikan aspirasi secara damai.
Atas dugaan tersebut, KOMPAS mendesak Kapolda Banten dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten agar segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Pemeriksaan, menurut KOMPAS, perlu dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman video, foto, serta keterangan mahasiswa dan saksi yang berada di lokasi kejadian.
KOMPAS menegaskan bahwa penyampaian kritik dan aspirasi mahasiswa merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kepolisian memang memiliki tugas menjaga keamanan selama demonstrasi berlangsung, tetapi tindakan pengamanan harus tetap sesuai prosedur dan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Koordinator KOMPAS, Abdul Muis, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan mendesak pimpinan kepolisian mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh anggotanya.
“Kami tidak sedang memusuhi institusi kepolisian. Kami justru meminta institusi kepolisian menjaga marwahnya dengan mengusut anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar aturan. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan tindakan represif,” ujar Abdul Muis.
Lima Tuntutan KOMPAS
Dalam rencana aksi tersebut, KOMPAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Banten, di antaranya:
1. Mengusut tuntas dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Banten pada 5 Oktober 2026.
2. Memeriksa dan mengidentifikasi anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan atau bertindak di luar prosedur.
3. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun hukum.
4. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepolisian.
5. Menjamin perlindungan terhadap mahasiswa yang diduga menjadi korban serta mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
KOMPAS juga meminta agar tidak ada pembiaran apabila ditemukan anggota kepolisian yang bertindak di luar batas kewenangannya. Selain itu, mahasiswa yang hendak memberikan keterangan diharapkan dapat melakukannya tanpa intimidasi.
Abdul Muis menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi Polda Banten atas rencana aksi dan dugaan tindakan represif tersebut belum dicantumkan dalam bahan berita.(Jul)

