Slawi,detiksatu.com II Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan dan perekat persatuan bangsa. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun dalam perjalanannya, insan pers di daerah, khususnya jurnalis media lokal, media online dan jurnalis independen masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
1. Rentannya intervensi dan lemahnya perlindungan profesi.
Masih banyak jurnalis yang mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
2. Belum meratanya peningkatan kompetensi dan profesionalisme.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat menuntut jurnalis untuk adaptif, melek digital, dan memahami mekanisme verifikasi informasi, sementara akses terhadap Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pelatihan masih terbatas.
3. Maraknya disinformasi dan degradasi kepercayaan publik.
Di era digital, banjir informasi hoaks dan media abal-abal tanpa badan hukum dan tanpa wartawan kompeten telah merusak marwah profesi pers yang sesungguhnya.
4. Belum adanya wadah pemersatu yang benar-benar independen.
Banyak organisasi pers yang terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu. Diperlukan sebuah wadah yang INDEPENDEN, tidak berpolitik praktis, dan menjadi rumah bersama bagi semua insan pers tanpa membedakan latar belakang medianya.
" Atas dasar keprihatinan tersebut, beberapa jurnalis senior di berbagai daerah berinisiatif untuk berhimpun, berdiskusi dan akhirnya bersepakat membentuk sebuah organisasi profesi yang berbadan hukum " terang Firdaus Andika selalu Ketua Umum INSPI.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak tanggal 23 Juni 2025 dibentuklah Perkumpulan Insan Pers Independen yang disingkat INSPI, yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Perkumpulan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0008571.AH.01.07.Tahun 2025.
Namun hingga akhir Agustus tahun 2026 belum terbentuk Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSPI maka pada 6 September 2026 diadakan Munas I( pertama) INSPI di Brebes yang disahkan di Notaris pada 16 September 2026 yang dihadiri dari berbagai daerah Kota dan Kabupaten se Jawa Tengah.
Hasil Munas I adanya kesepakatan perubahan AD/ ART sehingga menghasilkan pengesahan perubahan kepengurusan INSPI dengan Surat Keputusan Kemenkumham tanggal 18 September 2026 nomor AHU. 0001700.AH.01.08 Tahun 2026.
Adapun Pengurus DPP INSPI diantaranya Ketua Umum, Firdaus Andika, Sekretaris Jenderal, Ali Rosidin, SIP dan Bendaharawan Umum, Dian Komalasari serta beberapa Bidang bidang lainya.
INSPI hadir dengan semangat:
1. Menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Meningkatkan profesionalisme, kompetensi dan kesejahteraan anggota.
3. Memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi anggota yang menghadapi masalah dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Pemerintah, TNI, Polri dan seluruh stakeholder dalam pembangunan.
5. Mendorong pers yang sehat, mencerdaskan dan mempersatukan.
Dengan semboyan Independen, Profesional, Berintegritas, INSPI berkomitmen menjadi rumah besar bagi insan pers yang ingin berkarya secara merdeka namun tetap taat pada etika dan hukum.
" Harapan kami seluruh anggota INSPI dapat bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan undang undang pers" pungkasnya pada Jumat (9/10/2026) saat ditemui di Sekretariat INSPI.