DEPOK, DETIKSATU.COM || Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta zonasi rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras datang dari jamaah dan warga Sukmajaya terkait rencana alih fungsi lahan bekas pencucian (steam) mobil menjadi fasilitas kafe yang lokasinya menempel langsung dengan dinding Masjid Al-Huda, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
Walaupun Tidak ada aturan hukum positif tertulis secara spesifik di tingkat nasional yang melarang pendirian kafe di sebelah masjid, namun pendirian usaha tersebut wajib mendapatkan izin lingkungan dari warga dan jamaah sekitar. Dilarang keras Buku tamu hadir dijadikan persetujuan pembangunan cafe samping masjid Al-Huda
Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL atau Persetujuan Warga):
Persetujuan dari warga sekitar, pengurus, dan jamaah masjid adalah syarat mutlak dalam pengurusan izin usaha pendirian cafe samping masjid Al-Huda
Jika warga menolak, pemerintah daerah dapat menunda atau tidak mengeluarkan izin.
• Potensi Kebisingan: Suara musik, keramaian pengunjung, atau suara kendaraan dari kafe berisiko mengganggu kekhusyukan ibadah (salat, pengajian, atau dzikir) di masjid maupun ) peristirahatan warga masyarakat sekitar.
Etika dan Norma Agama:
Berjualan atau berbisnis di dalam area utama/bangunan masjid atau teras yang menyatu dengan bangunan ibadah tidak diperbolehkan secara syariat. Namun, jika posisi kafe berada di bangunan atau tanah pribadi di luar batas fisik masjid, secara aturan muamalah hal tersebut dibolehkan selama menjaga adab dan ketertiban, namun Cafe Samping Masjid Al-Huda Sukmajaya tidak mentaati aturan hal ini.
1. Dari jam 10: 00 wib hingga jam 4.:00 wib live music terus berjalan
2. Kebisingan pengunjung cafe samping masjid Al-Huda pun terus menerus berjalan sehingga dinilai menganggu lingkungan sekitar
Maka dalam investigasi wartawan, menilai Langkah sepihak dari pihak pengelola yang nekat melakukan pembongkaran lahan di saat penolakan warga sedang membara, dinilai sebagai bentuk arogansi yang mengabaikan kearifan lokal dan fungsi kesucian institusi rumah ibadah.
Menguji Komitmen Walikota Depok dan Antara Pendapatan Daerah atau Ketenteraman Umat?
Rencana berdirinya tempat hiburan atau kuliner skala bising tepat di sebelah fasilitas ibadah memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat Kampung Pedati dan Cikumpa Sukmajaya
Pemkot Depok, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), didesak untuk tidak menutup mata dan segera memblokir segala bentuk Izin Perencanaan maupun operasional proyek tersebut.
Salah seorang tokoh warga Kampung Pedati menegaskan, penolakan ini bukan sekadar urusan persaingan bisnis, melainkan murni menjaga marwah tempat ibadah dari potensi dampak buruk (mudharat) sosial jangka panjang.
"Bagaimana mungkin izin perencanaan bisa lolos jika di lapangan jelas-jelas menempel dengan dinding masjid? Izin lingkungan dari jamaah dan warga sekitar itu mutlak, dan sampai hari ini tidak ada. Jika Pemkot Depok memaksakan mengeluarkan izin, sama saja pemerintah sedang menyemai benih konflik sosial di tengah masyarakat," cetusnya dengan nada getir.
Warga juga menyoroti sikap pemilik lahan yang dinilai tidak akomodatif dan terkesan menutup mata dari sosiologi lingkungan sekitar. Sikap bebal ini justru memperkuat resistensi dari para tokoh agama yang melihat adanya potensi degradasi nilai moral jika area sekitar masjid berubah menjadi ruang tongkrongan tak terkontrol.
Tiga Dosa Sosial yang Mengancam Marwah Rumah Ibadah
Berdasarkan analisis dampak lingkungan dan sosial yang dirumuskan oleh perwakilan jamaah, setidaknya ada tiga poin krusial mengapa proyek kafe ini harus dihentikan total:
1. Pelecehan Akustik Ruang Ibadah: Dentuman musik dan hiruk-pikuk pengunjung kafe dipastikan akan merusak kekhusyukan ibadah salat lima waktu, pengajian, dan kegiatan syiar Islamyang rutin digelar di Masjid Al-Huda.
2. Ancaman Degradasi Moral Lingkungan: Keberadaan kafe yang beroperasi hingga malam hari dikhawatirkan mengubah wajah lingkungan religius menjadi kawasan pergaulan bebas yang kontradiktif dengan nilai-nilai lokal.
3. Penyalahgunaan Tempat dan Kerawanan Kamtibmas: Lemahnya pengawasan pada ruang publik komersial berpotensi membuka celah terjadinya transaksi miras, narkoba, atau zat terlarang lainnya tepat di pekarangan rumah ibadah.
Surat Keberatan Resmi Dilayangkan, Bola Panas Ada di Tangan Pemerintah
Hingga beritaini diturunkan, jajaran pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Huda bersama perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat Cikumpa tengah mematangkan draf surat keberatan resmi untuk dilayangkan langsung ke meja Walikota Depok.Cek Layanan
Publik kini menunggu, apakah Pemkot Depok akan berdiri tegak membela ketenteraman ibadah warganya, atau justru tunduk pada kepentingan investor dengan mengorbankan fungsi sosial-keagamaan. Warga menegaskan, jika aspirasi ini dimentahkan dan izin tetap diterbitkan, mereka siap menempuh jalur hukum administratif (PTUN) hingga aksi massa demi mempertahankan kesucian Masjid Al-Huda. (Red)

