Polres Cianjur Bongkar Judi Online KICAU99, 9 Tersangka Ditahan

Polres Cianjur Bongkar Judi Online KICAU99, 9 Tersangka Ditahan

Redaksi
Oktober 15, 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T10:25:33Z
CIANJUR, DETIKSATU.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap dugaan operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU99 di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Kamis (15/10/2026), Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, seorang berinisial YN alias J masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, sembilan tersangka terdiri atas delapan orang yang bertugas sebagai telemarketing dan satu orang sebagai customer service.

Para telemarketing diduga bertugas menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online. Sementara itu, petugas customer service melayani kebutuhan pengguna, termasuk pengelolaan akun dan perubahan rekening.

Kapolres menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan operasional di wilayah Sukaresmi.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para pekerja dibekali telepon seluler dan daftar nomor calon pemain. Mereka diduga menawarkan situs judi online, kemudian mengarahkan calon pengguna untuk mengakses situs dan melakukan deposit melalui rekening yang disediakan.

Setiap pekerja dijanjikan upah Rp3 juta per bulan serta bonus harian Rp50 ribu apabila berhasil mengajak pemain melakukan deposit, menurut keterangan Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Dengan perkiraan masa operasional selama 21 hari, omzetnya diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Namun, angka tersebut masih didalami penyidik. Nilai itu merupakan perkiraan omzet berdasarkan keterangan awal, bukan keuntungan bersih ataupun jumlah uang yang disita.

Polisi Sita 46 Ponsel

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 46 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai Rp641 ribu.

Kapolres mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga terus memburu YN alias J yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online serta melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Para tersangka masih menjalani proses hukum. Pembuktian kesalahan masing-masing dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Cianjur Bongkar Judi Online KICAU99, 9 Tersangka Ditahan

Trending Now