Proyek Jalan Usaha Tani JUT Di Sukaringin Tanpa Papan Nama Diduga Asal Jadi Demi Meraup Keuntungan Dan Abaikan K3

Proyek Jalan Usaha Tani JUT Di Sukaringin Tanpa Papan Nama Diduga Asal Jadi Demi Meraup Keuntungan Dan Abaikan K3

Oktober 11, 2026 | Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T15:05:28Z
Bekasi, detiksatu.com ll
Di era digital yang seharusnya memudahkan akses informasi publik, masih ditemukan oknum pelaksana proyek yang diduga lalai mengindahkan hak masyarakat atas keterbukaan informasi. Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Kepuh, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, terindikasi mengabaikan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena dilaksanakan tanpa papan nama proyek yang terpancang di lokasi, Sabtu (10/10/2026).
 
Selain tanpa papan informasi, sejumlah warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan secara asal-asalan demi meraup keuntungan lebih besar. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis atau audit terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan.
 
Berdasarkan laporan masyarakat, hingga awak media detiksatu.com datang melakukan konfirmasi, tidak terlihat plang informasi proyek sama sekali di lokasi. Saat dimintai keterangan, para pekerja enggan menjelaskan dan mengaku tidak tahu siapa pengawas maupun pelaksana pekerjaan tersebut. Ditanya mengapa saat bekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seorang pekerja hanya menjawab singkat, "Saya tidak tahu, saya cuma bekerja saja."
 
Menyayangkan temuan tersebut, awak media akan menindaklanjuti ke dinas terkait. Pasalnya, ada dugaan konsultan pengawas dan pelaksana kurang bertanggung jawab serta melanggar amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, beserta peraturan pelaksana Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan itu mewajibkan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor dan nilai kontrak, waktu serta jangka waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor pelaksana.
 
Sementara itu, terkait pekerja yang tidak memakai APD, ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengancamkan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengusaha atau pelaksana yang tidak menyediakan APD dan tidak mengatur keselamatan kerja di lokasi proyek.
 
Awak media akan terus memantau perkembangan dan akan menyampaikan tanggapan resmi dari dinas terkait setelah konfirmasi dilakukan.
 
Reporter: Roan — detiksatu.com
 
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Jalan Usaha Tani JUT Di Sukaringin Tanpa Papan Nama Diduga Asal Jadi Demi Meraup Keuntungan Dan Abaikan K3

Trending Now